Jemaah Haji 2020
Soal Keputusan Pembatalan Haji, Fachrul Razi: Bukan Perintah Bapak Presiden, Tapi Pertimbangan Kami
Menteri Agama Fachrul Razi, menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 dilakukan berdasarkan keputusan dirinya sendiri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan pembatalan haji sama sekali tak melibatkan campur tangan Presiden Joko Widodo.
Demikuan pengakuan Menteri Agama Fachrul Razi.
Ia menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 dilakukan berdasarkan keputusan dirinya sendiri.
"Itu bukan perintah Bapak Presiden, tapi pertimbangan kami. Kalau ada yang salah tentu saja itu tanggung jawab Menteri Agama karena itu menjadi tupoksi (tugas, pokok, fungsi)-nya Menteri Agama," kata Fachrul dalam diskusi yang digelar secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Menurut Fachrul Razi, Jokowi justru sempat meminta supaya Kementerian Agama memundurkan deadline pengumuman batal tidaknya pemberangkatan haji tahun ini.
Semula, Kemenag bakal mengumumkan keputusan pemberangkatan haji pada 20 Mei 2020.
Namun, Jokowi meminta supaya waktu pengumuman itu diundur hingga 1 Juni supaya Pemerintah Indonesia dapat lebih lama mencermati kondisi persiapan haji di Arab Saudi.
"Ini menunjukkan beliau betul-betul ingin sekali supaya haji ini tidak sampai batal tapi," ujar Fachrul.
Fachrul mengatakan, sebelum memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai kemungkinan pembatalan tersebut.
Kemenkumham berpandangan, keputusan itu sepenuhnya ada di tangan Menteri Agama.
Fachrul pun mengaku bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti ormas keagamaan dalam mengambil keputusan ini.
Komunikasi semula juga akan dilakukan Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI melalui rapat kerja.
Namun, karena satu dan lain hal, rapat tersebut belum terselenggara hingga akhirnya Kemenag memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.
"Memang kami ada rencana waktu itu rapat kerja dengan DPR sebelum mengambil keputusan, tapi karena ada kesalahan teknis tidak terjadi," kata Fachrul Razi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Saat Pemerintah Harus Ambil Keputusan Pahit Soal Pemberangkatan Haji
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," tuturnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
• Sikap Masa Bodoh & Rasisme, Donald Trump Disebut Coba Membuat Rakyat Saling Bentrok
• Lensun CS Kuliti Tim Gugus Penanganan Covid-19 pada RDP, dari Sembako, Data BLT hingga BST
• Lensun CS Kuliti Tim Gugus Penanganan Covid-19 pada RDP, dari Sembako, Data BLT hingga BST
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Haji Bukan Perintah Jokowi".