NEWS
RINCIAN 136 Kabupaten/Kota yang Masuk Zona Kuning, Sulawesi Utara Ada Empat, Ini Daerahnya
Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat menyiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini perkembangan gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) mengumumkan 136 kabupaten/kota di zona kuning, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya GTTPC19 telah mengumumkan 102 kabupaten/kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat menyiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.
Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan, dan keamanan.
Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional Doni Monardo mengatakan, wilayah administratif setingkat kabupaten/kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.
“Sehingga total kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota."
"Atau 44% dari total kabupaten/kota secara nasional,” ujar Doni Monardo di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (8/6/2020), dikutip dari laman covid19.go.id.
Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.
Ia mengatakan, perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu.
Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota.
Doni Monardo yang juga Kepala BNPB mengingatkan, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, selaku ketua gugus tugas daerah, untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.
Ia juga mengharapkan kepala daerah melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat.
Termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan DPRD.
“Selain itu, para bupati dan wali kota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.
Doni Monardo mengatakan, proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi.