Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Polda Sulsel Menetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19

Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19.

Istimewa
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keluarga pasien positif corona yang nekat ikut memandikan jenazah pasien ‎hingga berinteraksi langsung masih saja terjadi.

Padahal itu sangat berbahaya dan rentan tertular virus corona.

Hal ini diakui pu‎la oleh Ahli Forensik Polri Kombes dr Sumy Hastry.

Satgas Covid-19 Sulut Membuat Dua Strategi Untuk Hasil Swab Lebih Cepat di Sulut

Dia banyak mendapat laporan dari anak buahnya yang harus berhadapan dengan keluarga yang tetap nekat ingin memandikan jenazah keluarganya.

Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018.

Awi menjelaskan untuk ‎kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AK dan H.

Berikutnya kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Stelamaris.

Dalam kasus ini kepolisian menetapkan dua orang tersangka masing-masing atas inisial S dan A.

Selanjutnya, perkara pengambilan paksa jenazah pasien terduga Covid-19 di RS Labuan Baji.

Dalam peristiwa tersebut kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya S, AR alias Bojes, DS, AM dan K.

Lalu ‎kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni RA dan R.

Setelah empat kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan, Awi menuturkan ‎malam ini Selasa (9/6/2020) Polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka.

“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” kata Awi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved