Kasus Nurhadi
Terkait Tudingan Neta Bahwa Novel Baswedan Menyandera Nurhadi, Siagian: Neta Itu Mengintervensi KPK
Kata Saor, penangkapan Nurhadi yang dipimpin Novel Baswedan sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) tim penyidik kala itu cukup berat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pernah menyebut Novel Baswedan telah menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.
Terkait hal ini Saor Siagian, selaku kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Novel Baswedan, menjawab tudingan tersebut.
"Neta fitnah, saya kira dia itu mengintervensi KPK," kata Saor kepada Tribunnews, Senin (8/6/2020).
Saor mengatakan, Neta S Pane telah merusak kehormatan Novel Baswedan.
Selain itu, lanjutnya, Neta S Pane telah merusak martabat lembaganya.
"Merusak kehormatan dari Novel. Dia kan pengamat kepolisian, kerjanya merusak martabat lembaga," kata Saor.
Kata Saor, penangkapan Nurhadi yang dipimpin Novel Baswedan sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) tim penyidik kala itu cukup berat.
Neta S Pane disarankan Saor agar dapat mengapresiasi kerja Novel Baswedan.
"Penangkapan Nurhadi kan cukup berat, kalau Neta tidak bisa mengapresiasi, jangan sampai alatnya orang tertentu."
"Jangan dia ikut terlibat menyembunyikan Nurhadi," tegas Saor.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela penyidik Novel Baswedan yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) 'menyandera' eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi anti-korupsi selama ini sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut Novel Baswedan menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi yang diketahui Ali, Nurhadi sampai saat ini tetap berada di Rutan KPK.