Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Novel Baswedan Disebut Sandera Nurhadi, Ketua IPW Neta S Pane dan Pengacara Soar Siagian Memanas

Sebelumnya Neta S Pane menyebut Novel Baswedan telah menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Frandi Piring
Tibunnews/Herudin/Antara/Hafidz Mubarak A
Kolase Foto Novel Baswedan dan Nurhadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Novel Baswedan, yakni Saor Siagian menjawab tudingan yang dilayangkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Sebelumnya Neta S Pane menyebut Novel Baswedan telah menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.   

"Neta fitnah, saya kira dia itu mengintervensi KPK," kata Saor kepada Tribunnews, Senin (8/6/2020).

Saor mengatakan, Neta S Pane telah merusak kehormatan Novel Baswedan.

Selain itu, lanjutnya, Neta S Pane telah merusak martabat lembaganya.

"Merusak kehormatan dari Novel. Dia kan pengamat kepolisian, kerjanya merusak martabat lembaga," kata Saor.

Pengacara Novel Baswedan, Soar Siagian dan Pelaku RB
Pengacara Novel Baswedan, Soar Siagian dan Pelaku RB (Kolase Foto: Tribunnews.com-Gita Irawan/ANTARA)

Kata Saor, penangkapan Nurhadi yang dipimpin Novel Baswedan sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) tim penyidik kala itu cukup berat.

Neta S Pane disarankan Saor agar dapat mengapresiasi kerja Novel Baswedan.

"Penangkapan Nurhadi kan cukup berat, kalau Neta tidak bisa mengapresiasi, jangan sampai alatnya orang tertentu."

"Jangan dia ikut terlibat menyembunyikan Nurhadi," tegas Saor.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela penyidik Novel Baswedan yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) 'menyandera' eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi anti-korupsi selama ini sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane S Pane menyebut Novel Baswedan menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi yang diketahui Ali, Nurhadi sampai saat ini tetap berada di Rutan KPK.

"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan (Nurhadi) untuk pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana yang disampaikan Neta S Pane," tutur Ali.

KPK, kata Ali, berkomitmen sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi sampai tuntas, termasuk menjeratya dengan pasal pencucian uang.

"Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup."

"Termasuk pula untuk menetapkan NHD sebagai tersangka TPPU," katanya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengawasi kinerja penyidik Novel Baswedan Cs, dalam memeriksa buronan Nurhadi yang baru saja dibekuk.

Sebab, kata Neta S Pane, beredar kabar di internal KPK Nurhadi 'disandera'dan diperiksa Novel Baswedan Cs di luar Gedung Merah Putih KPK.

"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar Gedung Merah Putih KPK."

"Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum."

"Serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta S Pane kepada Wartakotalive, Sabtu (6/6/2020).

Neta S Pane
Neta S Pane (Tribunnews)

Menurut Neta S Pane, cara cara kerja Novel Baswedan yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK Komjen Firli Bahuri.

"Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan."

"Baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya," kata Neta S Pane.

Informasi yang diperoleh IPW, tambah Neta S Pane, ada cara cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi.

Hal itu, katanya, untuk mendapatkan dua pengakuan.

"Pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan."

"Saat berperkara dengan KPK yang dipimpin Abraham Samad."

"Kedua, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan," tutur Neta S Pane.

Upaya menggali pengakuan dengan cara 'menyandera' dan memeriksa Nurhadi di luar Gedung Merah Putih, menurut Neta S Pane, terlihat jelas sangat aneh.

"Terutama soal dugaan membantu Budi Gunawan memenangkan praperadilan."

"Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan praperadilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa," papar Neta S Pane.

Terbukti, kata Neta S Pane, kasus praperadilan Nurhadi ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan.

Sebagai penyidik KPK, kata Neta S Pane, Novel Baswedan boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan.

Tapi, tetap harus dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan seenaknya memaksakan kehendak.

"Jika dicermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK."

"Sebab, Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu."

"Negeri ini memang sangat aneh, kok ada tersangka memeriksa tersangka?" ucap Neta S Pane.

Pertanyaannya, menurut Neta S Pane, penegakan hukum seperti apa yang bisa ditegakkan Novel Baswedan, sementara Novel Baswedan sendiri tidak taat hukum.

"Anehnya Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya."

"Akibatnya di KPK terjadi terus menerus tersangka memeriksa tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh," cetus Neta S Pane. (Ilham Rian Pratama)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Novel Baswedan Dituding 'Sandera' Nurhadi, Kuasa Hukum: Neta S Pane Kerjanya Rusak Martabat Lembaga, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/08/novel-baswedan-dituding-sandera-nurhadi-kuasa-hukum-neta-s-pane-kerjanya-rusak-martabat-lembaga?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved