Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Mantan Polisi Derek Chauvin Sempat Diperingatkan Rekannya Sebelum Bunuh George Floyd

Pelaku pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, sempat mendapat peringatan dari seorang rekannya saat melakukan penangkapan

Editor: Rhendi Umar
Hennepin County Sherif's Office
Derek Chauvin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, sempat mendapat peringatan dari seorang rekannya saat melakukan penangkapan.

Rekan Derek Chauvin yang mencoba memberikan peringatan adalah J Alexander Kueng.

Hal ini disampaikan oleh pengacaranya di pengadilan pada Kamis (4/6/2020) waktu setempat.

Menurut pengacara Kueng, Tom Plunkett, Kueng sempat berkata pada rekan-rekannya agar tidak melakukan hal itu ketika menahan George Floyd.

Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial.
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. (AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT)

"Kamu seharusnya tidak melakukan itu," kata Plunkett mengulang perkataan Kueng, dikutip Tribunnews dari NBC News.

Kueng bersama dua rekan lainnya, Taou Thomas dan Thomas Lane, berada di pengadilan setelah sebelumnya mereka didakwa, Rabu (3/6/2020), membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan George Floyd.

Sementara itu, Derek Chauvin telah didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua setelah video rekaman menunjukkan dirinya menindih leher George Floyd selama lebih dari delapan menit.

Thomas Lane, yang juga didakwa, baru bertugas selama empat hari ketika insiden itu terjadi.

Pengacaranya, Earl Grey, mengatakan Lane sempat bertanya pada Chauvin yang merupakan petugas pelatihan ketika itu.

"Apakah kita menggulingkannya?" ujar Grey mengulangi pertanyaan Lane pada Chauvin.

"Apa yang klien saya harus lakukan selain mengikuti perkataan petugas pelatihan?" imbuhnya.

Seorang hakim memerintahkan Kueng, Lane, dan Thao memberikan jaminan tak bersyarat sebesar satu juta dolar Amerika (Rp 14 miliar), ditambah jaminan bersyarat 750 ribu dolar Amerika (Rp 10,5 miliar).

Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin.
Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. (AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com)

Menurut pengaduan pidana, keempat mantan perwira itu terancam hukuman maksimum 40 tahun penjara.

Diketahui, George Floyd merupakan pria berkulit hitam yang meninggal pada 25 Mei 2020 akibat lehernya ditindih seorang polisi, Derek Chauvin.

Insiden ini terjadi di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved