Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

KPK Keluarkan Rekomendasi Mengatasi Defisit BPJS Kesehatan, Berharap 3 Kementerian Ini Serius

"KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius," Ipi menegaskan.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. 

3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

5. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Harap 3 Kementerian Serius Tindaklanjuti Rekomendasi Atasi Defisit BPJS Kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved