PSBB Transisi
Hari Ini Perkantoran Sudah Dibuka, Namun Ada Pegawai yang Diminta Sebaiknya Jangan Dulu Masuk Kantor
Perkantoran sudah dibuka mulai hari ini. Segala aktivitas di kantor diperbolehkan. Namun ada Pegawai yang diminta sebaiknya belum masuk kantor.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivitas perkantoran sudah diperbolehkan mulai hari ini Senin 8 Juni 2020.
Namun ada pegawai yang diminta sebaiknya jangan dulu datang kantor.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta, membuat aktivitas perkantoran diperbolehkan mulai Senin (8/6/2020) hari ini.
Meski perkantoran dibuka, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengimbau pemangku kebijakan serta pimpinan perusahaan, agar dapat melihat risiko terhadap karyawannya.
Pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis sebaiknya tetap bekerja dari rumah dan tidak perlu ke kantor.
"Sebaiknya untuk sementara waktu jangan dulu diberikan tugas untuk datang ke kantor."
"Antara lain yang menderita ginjal, hipertensi, jantung, diabetes, kanker dan sebagainya," kata Doni Monardo seusai meninjau penerapan protokol kesehatan di Stasiun Manggarai, Senin (8/6/2020).
Selain itu, saat dibukanya sejumlah aktivitas pada Juni ini, Doni Monardo berharap agar fasilitas cuci tangan dapat tersedia di beberapa unit pelayanan angkutan publik lainnya.
Di samping itu, dia menyarankan agar setiap masyarakat selalu membawa hand sanitizer pribadi.
"Ketika masyarakat menumpang transportasi umum, sebagian besar mereka pasti menyentuh pintu, tempat duduk dan sebagainya."
"Apabila tempat duduk atau pegangan tangan sebelumnya tersentuh oleh orang yang terinfeksi virus, maka penumpang baru dapat tertular."
"Kalau yang bersangkutan tidak bisa mencuci tangan maka bisa menggunakan hand sanitizer, sehingga tangan selalu dalam keadaan bersih," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang."