Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Kotamobagu

Disnaker Kotamobagu Siap Fasilitasi Aduan Karyawan Terkena PHK Saat Pandemi Corona

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotamobagu siap memfasilitasi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi covid-19

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Idris Aparodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotamobagu siap memfasilitasi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi covid 19.

Hingga saat ini, ada 397 orang dari 74 perusahaan yang dirumahkan karena dampak covid 19.

"Untuk pemanggilan kembali, itu tergantung dari perusahaan tersebut," jelas Idris Aparodo Kabid Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kotamobagu, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan, jika dari karyawan tersrbut ada yang sudah tidak dipanggil lagi atau terkena PHK, bisa mengadu ke Disenaker.

Jangan Tempatkan Tenaga Medis Sebagai Garda Terdepan

"Nanti kami akan fasilitasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusianya," jelas dia.

Ia mengatakan, pengaduan bisa soal hak karyawan yang belum dipenuhi oleh perusahaan, semisal gaji, tunjangan, dan lainnya.

"Kalau tidak bisa dimediasi tingkat kota, bisa dilanjutkan pada tingkatan provinsi," kata dia. (amg)

Elektabilitas Prabowo Subianto dan Anies Baswedan Turun, Ganjar Pranowo Naik Kalahkan Gubernur DKI

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved