Update Virus Corona Kotamobagu
Disnaker Kotamobagu Siap Fasilitasi Aduan Karyawan Terkena PHK Saat Pandemi Corona
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotamobagu siap memfasilitasi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi covid-19
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotamobagu siap memfasilitasi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi covid 19.
Hingga saat ini, ada 397 orang dari 74 perusahaan yang dirumahkan karena dampak covid 19.
"Untuk pemanggilan kembali, itu tergantung dari perusahaan tersebut," jelas Idris Aparodo Kabid Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kotamobagu, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan, jika dari karyawan tersrbut ada yang sudah tidak dipanggil lagi atau terkena PHK, bisa mengadu ke Disenaker.
• Jangan Tempatkan Tenaga Medis Sebagai Garda Terdepan
"Nanti kami akan fasilitasi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusianya," jelas dia.
Ia mengatakan, pengaduan bisa soal hak karyawan yang belum dipenuhi oleh perusahaan, semisal gaji, tunjangan, dan lainnya.
"Kalau tidak bisa dimediasi tingkat kota, bisa dilanjutkan pada tingkatan provinsi," kata dia. (amg)
• Elektabilitas Prabowo Subianto dan Anies Baswedan Turun, Ganjar Pranowo Naik Kalahkan Gubernur DKI