Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

SEGERA DI BUKA: Pendaftaran IPDN Tahun 2020, Simak Alur, Syarat hingga Tanggal Daftarannya

Sekolah Kedinasan yang berada langsung di bawah kementerian serta lembaga pemerintahan ini menawarkan ikatan dinas bagi para lulusan.

Tribun News
SEGERA DI BUKA: Pendaftaran IPDN Tahun 2020, Simak Alur, Syarat hingga Tanggal Daftarannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siap-siap Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan membuka pendaftaran.

Perguruan Tinggi Kedinasan atau Sekolah Kedinasan kerap menjadi pilihan bagi siswa kelas 12 yang ingin meneruskan ke pendidikan tinggi.

Simak alur dan persyaratan untuk menjadi calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2020.

Wow, Dana Asing Masuk Senilai Rp 3,39 Triliun, Berikut 10 Saham Pembelian Tertinggi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan tanggal pendaftaran untuk sejumlah Perguruan Tinggi Kedinasan atau Sekolah Kedinasan untuk tahun ajaran 2020/2021.

Sekolah Kedinasan yang berada langsung di bawah kementerian serta lembaga pemerintahan ini menawarkan ikatan dinas bagi para lulusan.

Artinya, saat lulus Sekolah Kedinasan, maka kamu langsung bisa bekerja dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cek kuota penerimaan Sekolah Kedinasan, ada STAN hingga IPDN, pendaftaran dimulai 9 April 2019 mendatang.
Cek kuota penerimaan Sekolah Kedinasan, ada STAN hingga IPDN, pendaftaran dimulai 9 April 2019 mendatang. (sscndikdin.bkn.go.id)

Satu di antaranya adalah IPDN.

Melalui situs resmi spcp.ipdn.ac.id, pendaftaran calon Praja IPDN 2020 akan dimulai pada 8 Juni 2020 melalui sistem daring/online.

Masih dalam laman yang sama, berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon Praja IPDN 2020 :

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;

4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;

4. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

5. Alamat e-mail yang aktif; dan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved