Update Virus Corona Boltim
Kepala BKPSDM Rezha Mamonto: Ibu Hamil Tidak Wajib Masuk Kantor
Jadi untuk ibu hamil tidak diwajibkan masuk kantor, namun wajib memberitahukan kepada kepala satuan kerja
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Masuk daerah zona hijau di Sulawesi Utara (Sulut), Aparatur Sipil Negata (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada 5 Juni 2020 sudah kembali beraktivitas di kantor, di mana sebelumnya ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kepala BKPSDM Rezha Mamonto mengatakan, adapun ASN yang tidak wajib masuk di antarnya ibu hamil.
"Jadi untuk ibu hamil tidak diwajibkan masuk kantor, namun wajib memberitahukan kepada kepala satuan kerja," ucapnya.
Selain itu, Ia menambahkan, bagi pegawai yang mengalami demam atau batuk/pilek, nyeri tenggorokan/sesak napas area kerja sementara bagi pegawai tersebut atau di berikan dispensasi untuk istirahat dan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
• Iskandar Kamaru Minta Warga Ikut Jaga Habitat Burung Maleo
"Jadi pegawai yang dirinya merasa ridak enak badan yang merujuk ke tanda-tanda Covid-19 pun tidak diwajibkan masuk kantor, namun harus ada surat keterangan dokter," ucapnya.
Lanjutnya, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, agar ASN tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status darurat bencana.
"ASN yang berdomisili di daerah Wilayah tetangga (Kota Kotamobagu, Minsel dan Mitra) agar meminimalisir perjalanan pulang pergi agar supaya tidak membawa resiko penularan dan penyebaran Covid-19," tegasnya. (ana)
• BW The Lagoon Manado Promo, Khusus Member Diskon 50 Persen, Ada Juga Rp 800 Ribu untuk 2 Malam