Berita Minsel
Dipicu Dendam Lama, Pemuda Ini Aniaya Korban Geraldy dengan Sajam
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam ES (19), oknum warga Sapa Barat Jaga 1, Tenga
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam ES (19), oknum warga Sapa Barat Jaga 1, Tenga, Minahasa Selatan (Minsel)
Pelaku diketahui menganiaya Geraldy Moniung (20), warga Sapa Barat Jaga 4. Penganiayaan terjadi Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 14.45 Wita, di rumah salah seorang warga Sapa Barat Jaga 3.
Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu mengatakan, awalnya pelaku dan korban bersama beberapa teman mereka berpesta minuman keras di tempat kejadian perkara (TKP)
“Pelaku pulang mengambil parang dan kembali ke TKP, lalu memanggil korban agar keluar. Saat korban keluar, langsung disabet dengan parang oleh pelaku,” ujar Kapolsek, Minggu (7/6/2020).
• Vicky Lumentut: Jangan Sembarang Mengeluarkan Pernyataan Tanpa Didukung Data dan Fakta
Korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian punggung kiri atas. Pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Tim URC yang mendapat informasi segera ke TKP, dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap beberapa saat usai kejadian,” jelas Kapolsek.
Lanjutnya, diduga kasus ini dipicu dendam lama. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenga untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
• Prof Grace: Insiden Jemput Paksa Jenazah PDP Berpotensi Munculkan Klaster Baru