Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Bahar bin Smith Kirim Utusan Temui Pimpinan DPR dan Kabinet, Minta Hak Asimilasi Dikembalikan

Habib Bahar bin Smith ternyata tak tinggal diam, di balik sikapnya yang kooperatif ketika menerima keputusan pemidahan penahanannya

Editor: Rhendi Umar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Bahar bin Smith ternyata tak tinggal diam, di balik sikapnya yang kooperatif ketika menerima keputusan pemidahan penahanannya dari Lapas Gunung Sindur Bogor

Pemilik Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu berusaha keras untuk mendapatkan keadilan dengan mengirim utusan kepada tokoh penting yang juga termasuk orang top di DPR RI dan kabinet saat ini.

Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar sebelumnya telah mengatakan, sudah mengirimkan surat-surat pengaduan dan permohonan audiensi kepada Ketua DPR, MPR, hingga Ketua Komisi III DPR.

"Khusus anggota DPR, Pak Fadli Zon, Pak Romo Syafii, Menkopolhukam (Mahfud MD) tapi belum ada respons untuk audiensi hari dan tanggalnya," katanya.

Kini, berdasarkan laporan wartawan TribunJabar.id, Aziz Yanuar sudah memberikan informasi terkait kelanjutan surat pengaduan dan permohonan audiensi tersebut.

Pihak Bahar bin Smith rupanya telah bertemu dengan anggota DPR RI yang juga politikus Gerindra, Fadli Zon.

Pertemuan itu diwakilkan oleh Aziz Yanuar, sebelum Lebaran atau Idulfitri 1441 H.

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (istimewa)

Kendati demikian, Aziz tak mau menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang didiskusikan dengan Fadli Zon tersebut.

Aziz mengatakan, hal penting dari pertemuan tersebut adalah mencari keadilan untuk kliennya.

Sementara itu, surat audiensi yang ditujukan kepada Menkopolhukam Mahfud hingga Jumat (5/6/2020) belum mendapatkan respons.

Dikatakan Aziz, usaha menemui kedua tokoh penting tersebut adalah untuk mengembalikan hak Bahar bin Smith memperoleh asimilasi.

"Nanti kami kembali akan menyambangi Nusakambangan dalam waktu dekat ini," katanya saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Jumat (5/6/2020).

Aziz juga mengatakan, apa yang dilakukan kepada Bahar bin Smith mengabadikan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Dia menyebut kliennya itu diperlakukan semaunya dan diskriminatif.

"Terhadap Habib Bahar sangat diskriminatif dan sewenang-wenang, diperlakukan semaunya. Serta mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi," ujar Aziz.

Habib Bahar bin Smith dan istrinya, Ummi Fadlun.
Habib Bahar bin Smith dan istrinya, Ummi Fadlun. (Istimewa via TribunBiogor)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved