Update Virus Corona Indonesia
11 Hari Beroperasi, Polda Metro Jaya Menindak 28.538 Pengendara yang Tak Kantongi SIKM
"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi,"
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Selama 11 hari operasi, Polda Metro Jaya berhasil menindak 28.538 pengendara yang tidak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM).
Pengendara-pengendara tersebut diminta putar balik ke titik awal keberangkatan.
"Sejak 27 Mei hingga 6 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 28.538 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Tribunnews, Minggu (7/6/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan-kendaraan yang diputarbalikkan terdiri dari berbagai jenis kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk roda empat ataupun roda dua.
Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.
"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputarbalik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.
Pihak kepolisian membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik. Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Miliki SIKM DKI Jakarta, 28.538 Kendaraan Ditindak Polisi.