Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tanggapan Sri Mulyani atas Kemarahan Trump pada Pemerintah Indonesia, Gara-gara Netflix dan Zoom

Kementerian Keuangan RI bakal tarik pajak digital layanan streaming film dan musik mulai 1 Juli mendatang

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

"Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Indonesia menjadi salah satu negara yang saat ini tengah mempertimbangkan untuk menarik pajak layanan  digital dari perusahaan Amerika Serikat.

Meski begitu, Indonesia perlu belajar dari kasus Prancis vs Amazon 2019 lalu.

Diketahui Pemerintah Prancis sempat mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan beban pajak raksasa digital seperti Google, Facebook dan Amazon yang beroperasi di negara tersebut.

Akan tetapi, Amazon yang merupakan perusahaan digital raksasa asal Seattle, Amerika Serikat yang juga memiliki lini bisnis e-commerce itu membalas pemerintah Prancis dengan menaikkan harga jual untuk setiap produk dari Prancis di platformnya.

Hal itu tentu menjadi sulit manakala jika Indonesia serius memberlakukan pajak layanan digital dari perusahaan asal Amerika seperti Zoom, Netflix, Google dkk mengingat dalam kaidah perdagangan bebas, entitas-entitas itu juga bisa menaikkan atau menerapkan aturan tersendiri untuk pengguna di Indonesia, seperti apa yang terjadi pada kasus Prancis vs Amazon.

Donald Trump Dijegal Bawahannya

Efek domino akibat tindak kriminal seorang polisi Amerika Serikat, Derek Chauvin terhadap seorang warga kulit hitam bernama George Floyd semakin meluas.

Selain demonstrasi dan ricuh dibanyak wilayah Amerika Serikat, apa yang terjadi di negeri Paman Sam itu jg membuat situasi Presiden Amerika Serikat (AS) semakin pelik.

Pada Rabu (3/6/2020), Menteri Pertahanan AS, Mark Esper justru menentang apa yang dititahkan atasannya, Donald Trump.

Mark Esper menentang penerapan hukum yang jarang digunakan seperti mengerahkan militer untuk mengatasi protes nasional atas kebrutalan polisi terhadap warga Afrika-Amerika.

Padahal dua hari sebelumnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump berkata bahwa dia bisa memanggil tentara untuk meredam protes masa.

"Saya tidak mendukung penerapan Undang-undang pemberontakan," ujar Esper sebagaimana dilansir AFP,

"Saya selalu percaya dan akan terus percaya bahwa Garda Nasional sudah sangat tepat dalam bekerja di ranah domestik sebagai otoritas sipil di situasi seperti ini," tambahnya.

Dia juga mengatakan, keterlibatan militer adalah pilihan paling akhir dan hanya dalam situasi sangat mendesak.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved