Update Virus Corona Kotamobagu
Kajari Kotamobagu Akan Buka Pos Pengaduan Covid-19, Lihat Pelanggaran, Masyarakat Boleh Lapor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu berencana membuka posko pengaduan terkait penanganan Covid-19
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu berencana membuka posko pengaduan terkait penanganan Covid-19.
Hadiyanto Kajari Kotamobagu mengatakan, pos pengaduan akan dibuat untuk menampung informasi dari masyarakat terkait penanganan covid-19.
Warga menurutnya, bisa menyampaikan aduan atau laporan di posko pengaduan melalui pesan singkat ataupun aplikasi WA.
"Silahkan laporkan apa saja terkait penanganan covid-19, seperti soal penyaluran bantuan, penyaluran BLT, BST, kalau ada indikasi pelanggaran," jelasnya, Jumat (5/6/2020).
• Ini Tanggapan Kapolresta Manado Pasca-Ricuh di RS Pancaran Kasih
Nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik yang akan melakukan penyelidikan.
"Ya kalau ada pelanggaran atau tidak tepat sasaran, bisa masuk dalam katagori tindak pidana korupsi," jelas dia.
Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah harus benar-benar selektif dalam menyalurkan bantuan covid-19 kepada masyarakat.
• Apresiasi Gerakan Tanam, Medy Lensun: Semoga Bisa Jadi Agenda Tahunan
"Kami awasi semuanya," jelas dia. Sebab Kejari Kotamobagu membawahi wilayah BMR.
Ia berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan melaporkan jika ada pelanggaran.
"Hilang atau berkurang sedikit saja volume bantuannya, itu pasti ada masalah, tapi semoga saja tidak ada," katanya. (amg)
• Bertambah Tiga, Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Sulut per Hari Ini Jadi 43 Kasus