Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Ingat Penemuan 2 Mayat Dalam Mobil Terbakar di Jakarta Selatan? Kini Dalangnya Dituntut Hukuman Mati

Begini perkembangan kasus pembunuhan dua orang di Jakarta Selatan. Dua terdakwa dituntut hukuman mati. Disampaikan pada persidangan kemarin.

(KOMPAS.COM/BUDIYANTO)
Sejumlah anggota Polres Sukabumi melakukan proses olah tempat kejadian perkara temuan dua jenazah dalam mobil terbakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingatkah dengan penemuan 2 mayat terbakar dalam mobil? Kini otak pembunuhan mereka dituntut hukuman mati. 

Tuntutan itu disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu digelar sidang tuntutan dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, Kamis (4/6/2020).

Terdakwa Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Tak hanya itu, jasad Pupung dan Dana pun dibakar di dalam mobil milik korban sesuai tewas dibunuh.

Kedua mayat korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya dikawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri kepada suaminya saat ini masih bergulir di meja hijau.

Aulia Kesuma dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin untuk membunuh suami dan anak tirinya Dana (anak kandung Pupung).

Saat ini, keduanya pun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Dalam tuntutannya, JPU Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan, Kamis (4/6/2020) dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Menurut Sigit, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved