Kasus Kriminal
Dinilai Terlalu Sadis, Ibu dan Anak yang Membunuh Suami Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana dituntut JPU hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan hukuman mati terhadao Aulia Kusuma dan putranya, Geovanni Kelvin.
Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (sumia Aulia) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (putra kandung pupung Sadili)
Pembunuhan sadis ini sempat menggegerkan publik.
Aulia Kesuma tega menghabisi suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana pada 23 Agustus 2019 lalu.
Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan keluarganya sendiri.
Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kini Aulia Kesuma dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Sigit Hendradi tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.
Tuntutan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan yang dianggap memperberat.
Salah satu pertimbangan jaksa yakni pembunuhan dianggap dilakukan dengan cara sadis dan terencana.
Terang saja, pasalnya dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah berencana melakukan pembunuhan tersebut.
Aulia yang sebelumnya mempunyai anak bernama Geovanni menikahi Pupung yang sebelumnya juga sudah mempunyai anak bernama Dana.
Pembunuhan itu dilakukan lantaran Aulia geram Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dua-terdakwa-pembunuhan-aulia-kesuma-dan-geovanni-kelvin.jpg)