News
Konsistensi Fintech P2P Lending, 8 Anggota AFPI Peroleh Izin Usaha Dari OJK
Masa pandemi Covid-19 ini, sejumlah platform bahkan mencatat pertumbuhan lebih dari 100 persen.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Delapan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ke delapan anggota AFPI yang mendapat izin usaha terbaru dari OJK yakni Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group) dan Julo (PT Julo Teknologi Finansial).
Lalu, Indodana (PT Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT Alami Fintek Sharia).
Dengan demikian, total sudah 33 penyelenggara Fintech Lending yang mengantongi lisensi dari OJK dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan, hal oni merupakan bukti konsistensi industri Fintech Peer to Peer (P2P) Lending untuk berperan aktif dalam penyaluran pinjaman masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Katanya, di masa pandemi Covid-19 ini, sejumlah platform bahkan mencatat pertumbuhan lebih dari 100 persen.
Khususnya untuk pembiayaan di sektor-sektor tertentu seiring pergeseran perilaku konsumsi masyarakat.
Pihaknya mengucapkan selamat kepada para anggota AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK.
"Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat khususnya sektor UMKM,” kata Gunadi, Rabu (03/06/2020) malam.
Adrian berharap agar penerimaan izin usaha dari 8 anggota AFPI kali ini ini dapat menginspirasi anggota lainnya yang masih berproses.
"Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus memenuhi ketentuan regulasi dan aturan OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ucap Adrian.
Katanya menambahkan, pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri Fintech P2P Lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat.
Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83 persen menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.
Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.
Untuk mengetahui daftar 161 penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, masyarakat dapat dapat membuka link OJK berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/delapan-anggota-asosiasi-fintech-pendanaan-bersama-indonesia-afpi-2342.jpg)