Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Haji Dipakai untuk Investasi Valas, Gus Miftah Sebut Harus Izin Jemaah: Jangan Selonong Boy

Sebagai salah satu jemaah yang harusnya berangkat haji tahun ini, Gus Miftah mengaku memahami keputusan pemerintah tersebut

Editor: Finneke Wolajan
Facebook Gus Miftah
Gus Miftah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan Pemerintah Indonesia resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020 atau 1441 H.

Pembatalan ini karena semakin tingginya angka Covid-19 di Arab Saudi dan belum stabilnya kondisi saat ini.

Tentu saja, dengan dibatalkannya ibadah haji 2020 menimbulkan pertanyaan baru akan nasib jamaah haji yang sudah lunas membayar biaya haji.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (istimewa)

Menyusul keputusan tersebut, pemerintah memastikan bahwa calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih akan tetap berangkat.

Keberangkatan calon jamaah haji 2020 ini rencananya akan dijadwalkan pada 2021 mendatang atau ibadah haji 1442 H

Tetapi, di balik kabar gagalnya keberangkatan haji tahun ini, muncul isu yang menimbulkan perdebatan.

Dana triliunan rupiah milik jemaah haji dikabarkan akan digunakan untuk memperkuat rupiah. 

Namun, belakangan kabar itu dibantah.

Dalam keterangan terbarunya, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, pengelolaan dana haji dalam bentuk valas tidak ditujukan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Dia bilang, pengelolaan di BPKH itu hanya ditujukan untuk kebutuhan dan keperluan para jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci.

"Itu (penguatan rupiah) bukan tujuan. Tujuannya adalah memberikan valas kepada jemaah haji. Itu beda. Sekali lagi kami mohon maaf, kami tidak bertujuan untuk memperkuat rupiah," kata Anggito dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Anggito menuturkan, pengolahan nilai tukar rupiah sangat diperlukan untuk melindungi nilai uang. Berdasarkan ketentuan, pengeluaran dana untuk kebutuhan haji harus 80 persen berbentuk valas dan 20 persen berbentuk rupiah.

"Kalau mengolah, ya pasti mengolah valas. Karena portofolio dana BPKH itu 80 persen valas untuk pengeluaran dana haji. Uang kita dari rupiah keluar dalam bentuk riyal (mata uang Saudi). Kalau enggak punya cadangan lindung nilai, ya rugi terus," papar dia.

Selain itu, lanjut Anggito, dana haji di BPKH dikelola secara hati-hati. BPKH hanya berinvestasi di portofolio berisiko rendah hingga menengah. BPKH tidak berinvestasi di proyek-proyek infrastruktur yang berisiko tinggi.

"Sekali lagi, bisa diperiksa di laporan keuangan kami, tidak ada satupun investasi langsung ke infrastruktur karena itu high risk. Investasi kami yang terkait haji, yang risk appetite-nya tergolong rendah ke menengah," tukasnya.

Adapun per Mei 2020, dana kelolaan haji di BKPH mencapai Rp 135 triliun, lebih tinggi dibanding Rp 125 triliun tahun 2019 dan Rp 113 triliun pada tahun 2018.

Pada 2020 ini, dana kelolaan haji ditargetkan mencapai Rp 142 triliun dan nilai manfaat BPKH Rp 8 triliun.

Tanggapan Gus Miftah

Kebijakan pemerintah yang membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun 2020 mendapat sejumlah protes.

Khususnya, dari DPR yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai pembatalan tersebut.

Sejumlah tokoh juga mengkritik langkah pemerintah yang dianggap tergesa-gesa mengeluarkan kebijakan tersebut, padahal pemerintah Arab Saudi sendiri belum memberikan keputusan terkait akan digelar atau tidaknya ibadah haji.

Di sisi lain, sebagian pihak memahami keputusan pemerintah yang membatalkan ibadah haji tahun ini.

Hanya saja, penggunaan dana haji untuk hal yang tidak semestinya, mendapatkan protes keras.

Seperti kritik yang dilontarkan oleh Gus Miftah.

Sebagai salah satu jemaah yang harusnya berangkat haji tahun ini, Gus Miftah mengaku memahami keputusan pemerintah tersebut.

"Saya bisa memahami keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi, walaupun agak gimana gitu," ujar Gus Miftah dikutip Wartakotalive.com dari akun Instagramnya, Kamis (4/6/2020).

Gus Miftah meminta pemerintah izin kepada jemaah haji jika ingin menggunakan dana haji untuk kepentingan lain
Gus Miftah meminta pemerintah izin kepada jemaah haji jika ingin menggunakan dana haji untuk kepentingan lain (Instagram)

Hanya saja, ia mengingatkan agar pemerintah tidak grusa-grusu membuat kebijakan dalam hal penggunaan dana haji milik jemaah.

Apalagi, penggunaan dana haji tersebut tanpa lebih dahulu meminta izin kepada jemaah selaku pemilik dana.

"Tetapi saya gagal faham bila dana haji akan digunakan diluar peruntukannya, tanpa seijin pemilik dana. Siapakah pemilik dana? Tentunya calon jamaah haji," imbuhnya.

"Maka bila benar berita dana haji mau digunakan untuk yg lain tolong pemerintah untuk meminta ijin kepada para calon jamaah haji sebagai pemilik dana tersebut (semoga berita itu hoax)," kata Gus Miftah lagi.

Gus Miftah meminta dirinya tidak 'diserang' oleh pendukung pemerintah hanya karena melontarkan kritik tersebut.

"Jangan panik...... Ini saya ngomong karena cinta saya sama pemerintah ini, dan juga saya sebagai pemilik dana haji itu. Bagian dari antisipasi saja, kita kawal bareng bareng yah. Jangan selonong boy!!!," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dana Haji Akan Dipakai untuk Investasi Valas, Gus Miftah: Harusnya Izin Jemaah, Jangan Selonong Boy

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved