Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

China Sepakati Undang-undang Keamanan Nasional, Inggris Siap Tawarkan Suaka Bagi Warga Hongkong

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, menuai perhatian karena menyatakan mereka punya waktu "mempertimbangkan" rencana itu.

Editor: Glendi Manengal
REUTERS/Tyrone Siu
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa anti-pemerintah berkelahi dengan polisi saat aksi protes, ketika pembahasan RUU Lagu Kebangsaan China yang kontroversial, di Hong Kong, China, Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Inggris menawarkan suaka bagi warga Hong Kong.

Hal tersebut akan terlaksana Jika UU keamanan nasional disahkan oleh China,

China pun memberikan peringatan keras bagi warga Hongkong.

Simak Penjelasan Tentang OTG dan PDP Covid-19 dari Direktur RS Manembo-Nembo

London dan sekutunya, AS, membuat Beijing gusar karena mengkritik rencana penerapan UU yang dianggap memberangus kebebasan kota itu.

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, menuai perhatian karena menyatakan mereka punya waktu "mempertimbangkan" rencana itu.

Apalagi pada pekan lalu, Parlemen China sudah menyepakati UU keamanan nasional, sehingga penerapannya bisa dilakukan kapan saja.

Sementara Perdana Menteri Boris Johnson menyatakan, dia tidak akan "berpaling" dari warga Hong Kong yang merasa khawatir dengan aturan itu.

Dalam tulisannya di The Times dan SCMP, Johnson menawarkan suaka bagi jutaan warga Hong Kong jika Negeri "Panda" memaksakan aturan itu.

Sikap London itu disikapi oleh juru bicara kementerian luar negeri, Zhao Lijian, dengan menyatakan mereka sudah mengirim keluhan kepada Inggris.

"Kami menyarankan Inggris untuk melepaskan mentalitas Perang Dingin dan kolonial, serta mengakui dan menghormati fakta Hong Kong kembali ke China," ujar dia.

Zhao mengatakan, pemerintahan Johnson harus berhenti mencampuri urusan dalam negeri mereka, seraya memperingatkan upaya itu bisa jadi bumerang.

Pada 2019, selama sekitar enam bulan salah satu pusat finansial dunia itu diguncang demonstrasi yang disertai dengan kerusuhan.

Karena itu sebagai respons, Negeri "Panda" mengumumkan bakal memperkenalkan UU untuk mencegah penghasutan, subversi, terorisme, hingga intervensi asing.

China menyatakan aturan itu, yang akan ditembuskan ke parlemen Hong Kong, diperlukan guna mencegah "terorisme" dan separatisme", yang kini dianggap ancaman nasional.

Tapi oposisi, termasuk negara Barat, khawatir penerapan peraturan tersebut bakal membawa praktik pembungkaman politik di sana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved