Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Bolmong

Work From Home Aparatur Sipil Negara Bolmong Diperpanjang

Keempat, kepala perangkat Daerah/Unit kerja bertanggung jawab atas pengawasan kedisiplinan di masing-masing perangkat daerah/unit kerjanya.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Perpanjangan WFH itu sesuai dengan surat edaran nomor: 800/B.03/BKPP/191. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Perpanjangan WFH itu sesuai dengan surat edaran nomor: 800/B.03/BKPP/191.

Perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  

Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 57 tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020, tentang perubahan keempat atas surat edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Kemudian, surat edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/B.03/BKPP/173 tanggal 17 Maret 2020 tentang edaran penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.

Bunyi edaran Pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/139 tanggal 17 Maret 2020, tentang edaran jam kerja bagi ASN, Pegawai Honorer kategori II dan THL di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.

“Bagi pejabat pengawas, pelaksana, honorer kategori II dan THL melaksanakan tugas dengan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020,” demikian bunyi poin kedua di edaran tersebut. 

Ketiga, selama pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, PNS, honorer kategori II dan THL yang melaksanakan tugas jaga di pos-pos pintu masuk/keluar wajib melaksanakan tugas dan melaporkan hasilnya secara berjenjang.

Keempat, kepala perangkat Daerah/Unit kerja bertanggung jawab atas pengawasan kedisiplinan di masing-masing perangkat daerah/unit kerjanya.

Di akhir edaran yang di tandatangani Sekda Tahlis Gallang itu juga menjelaskan, selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1 – 4 di atas, surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/173 tanggal 17 Maret 2020 tentang edaran penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana telah diubah terakhir dengan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/187 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini. (art/rilis)

BERITA TERPOPULER :

 Terbalik 180 Derajat dengan Syahrini, Ini Sifat Luna Maya yang Bikin Reino Barack Muak, Rey: Keluar

 8 Kebiasaan yang Bikin Cepat Tua, Nomor 5 karena Sering Tidur Dalam Posisi Begini

 Bupati Melawi Kalbar Dinyatakan Positif Covid-19, 5 Keluarganya Ikut Tertular, Diduga dari Menantu

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved