Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Kabar Ruslan Buton

Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Reaksi Polri: 'Ya Silahkan Saja Karena Itu Kan Hak dari Tersangka'

‎Ruslan Buton resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Jokowi untuk mundur

Editor:
Istimewa
Ruslan Buton 

Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

4. Ajukan penangguhan penahanan

Terkait penahanan Ruslan Buton di Rutan Bareskrim, Tonin mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pengacara Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan'

Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan ke penyidik dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor surat 05/ALF-RB/penangguhan-0520.

"Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Selain itu kami minta supaya dihadirkan saksi ahli di penyidikan ini," ungkap Tonin dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Toni menilai penyidik sangat tergesa-gesa untuk menahan kliennya. Padahal materiil yang disangkakan belum tentu pidana.

Atas dasar itulah, kubu Ruslan Buton meminta penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli pemerintah untuk menghentikan perkara.

5. Biodata Ruslan Buton

Ruslan Buton lahir pada tanggal 4 Juli 1975.

Pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri di TNI AD.

Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.

Namun, petaka menghampirinya saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Dia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode.

La Gode adalah seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.

Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan.

Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas.

Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Ini Reaksi Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/03/ruslan-buton-ajukan-praperadilan-ini-reaksi-polri

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved