Nasional
PENJELASAN Menteri Nadiem Makarim Mengenai Jadwal Masuk Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal tahun ajaran baru tahun 2020/2021 yakni pada 13 Juli 2020
Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono, Jumat (1/5/2020).
Ketiga skenario tersebut yakni:
1. Skenario optimis, yakni sekolah dibuka kembali akhir bulan Juli atau pertengahan Agustus.
2. Skenario pesimis apabila Covid-19 berakhir diakhir 2020.
Dilakukan pembelajaran daring dengan fokus kepada daerah yang tidak mendapatkan akses listrik dan internet sehingga mendapatkan hak pembelajaran dan dilakukan evaluasi jangkauan TVRI apakah bisa menjangkau sekolah yang tidak memiliki listrik.
3. Dimungkinkan mengubah awal tahun pembelajaran baru di bulan Januari 2021.
Metode Pembelajaran di Rumah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak para siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.
Selain itu melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” ungkap Chatarina.
Kembali Chatarina mengingatkan bahwa, kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.
“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” katanya.