Nasib Warga yang Sudah Bayar Lunas Ibadah Haji Tahun 2020, Pemerintah Batalkan Karena Covid-19
Pembatalan keberangkatan ibadah haji 2020 ini karena penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di Arab Saudi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020.
Pembatalan keberangkatan ibadah haji 2020 ini karena penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di Arab Saudi.
Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi akhrinya memberikan kejelasan bagi nasib jemaah haji yang sudah lunas membayar.
Ada dua pilihan yang dipersiapkan Kementerian Agama yang bisa dipilih para calon jemaah haji 2020 yang sudah membayar lunas.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020 atau 1441 H.
Pembatalan ini menyusul semakin tingginya angka Covid-19 di Arab Saudi dan belum stabilnya kondisi saat ini.
Tentu saja, dengan dibatalkannya ibadah haji 2020 menimbulkan pertanyaan baru akan nasib jamaah haji yang sudah lunas membayar biaya haji.
Sebelumnya Fahrul Razi menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah membatalkan ibadah Haji Tahun 2020 akibat pandemi covid-19.
Melansir dari tayangan streaming YouTube Kemenag RI, Selasa (2/6/2020), Menteri Agama Fahrul Razi menyampaikan keputusan terkait pembatalan ibadah haji 2020.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Kementerian Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji," kata Fahrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
'Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
"Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses untuk jemaah haji dari negara mana pun, oleh karena itu pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya pelayanan haji," ujar Facrul dalam video conference pada Selasa (2/6/2020).