Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Manfaatkan Video Call untuk Verifikasi Faktual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang memodifikasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Rina Ayu/Tribunnews.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang memodifikasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Hal tersebut dilakukan mengingat pilkada digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Pdt Billy Johannes-Pdt Feybe Lumanauw Cs Bahas Pengrusakan di Pancaran Kasih, Ini Kata Kapolresta


Salah satu tahapan yang akan dimodifikasi, yaitu pada saat verifikasi faktual calon perseorangan.

"Verifikasi dikumpulkan di lapangan atau kantor desa, melalui video call," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, Selasa (2/6).

Mengingat situasi pandemi Covid-19 tidak dapat mengumpulkan banyak orang di satu tempat, maka verifikasi di lapangan atau kantor desa kemungkinan tidak dilakukan.

Atas dasar itu, verifikasi memanfaatkan teknologi informasi akan dipertimbangkan. Salah satunya memanfaatkan video call yang ada di aplikasi Whatsapp.

"Setelah ditemui secara langsung tidak ketemu, maka dengan video call," kata dia.

Pada saat ini, dia melihat sudah banyak warga yang memanfaatkan aplikasi tersebut.  

"Kami cek di beberapa kesempatan ada grup Whatsapp, sehingga memungkinkan untuk disesuaikan," ujarnya.

Upaya menggunakan teknologi video call juga dipertimbangkan karena kekhawatiran mendapatkan penolakan dari masyarakat. KPU menerima  laporan, masyarakat khawatir dikunjungi orang tidak dikenal.

Masa Bakti Diperpanjang, Odion Ighalo Ungkap Janji untuk Man United: Saya Benar-benar Bahagia


Sehingga, kemungkinan besar teknologi video call akan dipergunakan. Penggunaan teknologi pada saat verifikasi sudah diatur di Keputusan KPU RI Nomor 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020.

Berdasarkan data yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu itu, ada sekitar 4,3 juta orang yang harus diverifikasi.

Pada saat ini, terdapat 152 bakal pasangan calon perseorangan yang tersebar di kota/kabupaten di 32 provinsi. Jumlah syarat dukungan mencapai 3,9 juta pemilih.

Lalu, terdapat dua bakal pasangan calon gubernur dari jalur perseorangan, di mana syarat dukungan mencapai  342.840 calon pemilih.

Verifikasi dilakukan meliputi verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota, dan rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi.

Dalam proses ini, syarat dukungan yang diserahkan pasangan akan dicek. Salah satunya saat verifikasi faktual, petugas penyelenggara pemilu di daerah akan mendatangi langsung orang-orang yang menyatakan dukungan untuk bakal calon.

Identitas Pria Bertato Peta Indonesia, Rainey A Backues, Wong Jowo, Ini Pengakuan Permintaan Maafnya


Proses yang sama berlaku bagi pasangan perseorangan untuk pemilihan tingkat gubernur/wakil gubernur, yang telah diterima penyerahan syarat dukungannya oleh KPU. (glery/tribunnetwork/cep)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved