Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

KABAR BAIK, Menteri Nadiem Makarim Keluarkan Maklumat, Tak Ada Kenaikan Uang Kuliah

Nadiem Makarim memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dimasa pandemik virus korona.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan terbaru dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/6) Kemendikbud mendukung mahasiswa tetap bisa kuliah.

Kementerian yang dipimpin Nadiem itu memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dimasa pandemik virus korona.

Merujuk  pemberitaan  yang  mengutip  berbagai  pernyataan  warganet  di  media  sosial terkait  isu  kenaikan  Uang  Kuliah  Tunggal  (UKT),  Pelaksana Tugas Direktur  Jenderal  Pendidikan Tinggi  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Kemendikbud) Nizam memberikan keputusan:

1. Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19).  Sesuai  laporan  yang  diterima  Kemendikbud,  jika  terdapat PTN  yang  menaikkan  UKT,  keputusan tersebut  diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa  baru  sesuai  kemampuan  ekonomi  orang  tua. Selain  itu,  keputusan  terkait  UKT  tidak  boleh  menyebabkan  mahasiswa  tidak dapat berkuliah.

2. Berdasarkan  keterangan  tertulis  pada  6  Mei  2020, Majelis  Rektor  Perguruan Tinggi   Negeri   (MRPTN)   menyepakati   beberapa   opsi   bagi   mahasiswa   yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:

a.Menunda pembayaran

b.Menyicil pembayaran

c.Mengajukan penurunan UKT

d.Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak

Seluruh  mekanisme  pengajuan  dan  keputusan  diatur  oleh  masing-masing  PTN.

Kebijakan  ini  diharapkan  tidak  mengganggu  operasional  penyelenggaraan  atau pun  pembelajaran  di  perguruan  tinggi  serta  berbagai  aktivitas  pendukungnya.

Untuk   mendapatkan keringanan UKT,   mahasiswa   PTN   dapat   mengajukan permohonan  kepada  pimpinan  PTN  sesuai  prosedur yang berlaku  di  masing-masing PTN.

3. Untuk    meringankan    beban    mahasiswa    terdampak    pandemi, pemerintahmemfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliahdiperuntukkan  bagi  mahasiswa  PTN  maupun  PTS. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved