Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Ternyata Bukan yang Pertama Kali

Fachrul menjelaskan pada tahun 1946-1948 Indonesia meniadakan pemberangkatan jemaah haji karena agresi militer Belanda

Editor: Rhendi Umar
Istimewa/Tribun Jabar
Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Bagaimana Nasib Setoran Dana Haji Jamaah? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ibadah haji tahun 2020 atau 1441 hijriah resmi dibatalkan pemerintah.

Meski begitu, peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini bukan menjadi yang pertama sepanjang sejarah.

Sebelumnya Arab Saudi juga sempat meniadakan penyelenggaraan ibadah haji.

"Kita tahu Arab Saudi pernah menutup ibadah haji pada tahun 1814 karena wabah pada tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera,

dan pada tahun 1987 karena wabah meningitis," terang Menteri Agama Fachrul Razi saat konferensi pers, Selasa (2/6).

Tidak hanya dari pihak Arab Saudi, Indonesia pun pernah meniadakan pemberangkatan jemaah haji sebelumnya.

Fachrul menjelaskan pada tahun 1946-1948 Indonesia meniadakan pemberangkatan jemaah haji karena agresi militer Belanda.

Menurutnya, keputusan peniadaan ibadah haji tahun ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan.

Pasalnya saat ini dunia tengah dilanda pandemi virus corona (Covid-19) termasuk Arab Saudi.

Arab Saudi juga belum membuat keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji hingga saat ini.

Asal tahu saja sebelumnya Arab Saudi menerapkan karantina wilayah dan menutup akses jemaah dari seluruh dunia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 hijriah," ujar Fachrul.

Fachrul menerangkan berdasarkan Undang Undang (UU), keselamatan jemaah haji harus diutamakan. Oleh karena itu keputusan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini diambil oleh pemerintah.

Bagaimana Nasib Setoran Dana Haji Jamaah?

Bagi jamaah melunasi biaya hajinya, maka dana tersebut akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

"Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah. Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan," kata Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6).

Pemanfaatan BIPIH diberikan ke perorangan, karena nilai pelunasan berbeda yakni paling rendah Rp 6 juta, dan paling tinggi Rp 16 juta.

"Fariasi cukup banyak, nilai manfaat diberikan kembali pada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BIPIH yang dibayarkan," tambah Menteri Agama. 

Namun menurut Menteri Agama, setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali kepada jamaah kalau dibutuhkan.

"Silahkan kami mendukung itu," kata menteri Agama.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

KLIK TAUTAN AWAL: https://nasional.kontan.co.id/news/bukan-yang-pertama-kali-berikut-daftar-sejarah-pembatalan-ibadah-haji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved