Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sidang

Divonis Mati, 2 Kurir Sabu Tertunduk Lesu

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini, Deni dan Herman terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.com/AJI YK PUTR
Sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erma Suhartini di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa yakni Deni Santoso dan Herman lantran telah terbukti menyeludupkan sabu sebanyak 76 kilogram dari Malaysia ke Palembang, Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua terdakwa kasus narkoba yakni Deni Santoso dan Herman dijatuhi hukuman mati. 

Sidang terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyulundupan narkoba sebanyak 76 kilogram dari Malaysia.

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini, Deni dan Herman terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelundupkan narkotika sebanyak 76 kilogram."

"Menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa," ujar Erma saat membacakan vonis, Rabu (3/6/2020).

Kedua terdakwa terbukti membawa 4 koper berisi 76 kilogram sabu saat sedang melintas di perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, untuk menuju ke Palembang.

Namun, aksi keduanya gagal setelah tepergok oleh TNI Angkatan Laut di Palembang hingga akhirnya mereka ditangkap.

Kedua terdakwa hanya tertunduk lesu di dalam lembaga pemasyarakatan ketika mengikuti persidangan secara online.

Sementara itu, Nizar Taher kuasa hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis mati tersebut.

Menurut Nizar, kedua terdakwa merupakan kurir dan bukan bandar atau pemilik asli dari narkoba tersebut.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan jika klien kami adalah korban, hanya sebatas kurir," ujar Nizar.

Menurut Nizar, kedua kliennya hanya dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram sabu apabila berhasil membawa narkoba tersebut ke Palembang melalui jalur laut.

Namun, keduanya tidak mengetahui siapa bandar sabu itu.

"Mereka hanya mendapatkan telepon dijanjikan upah, sementara dengan bandarnya mereka tidak tahu."

"Kita lihat putusan majelis hakim tidak adil, klien kami bukan bandar, bukan juga pengedar, hanya diminta untuk mengantarkan sabu," ucap Nizar.

48 Tenaga Kesehatan di Sulut Positif Covid-19, 15 Dokter dan 33 Perawat

Masih Ingat Dokter di Wuhan yang Kulitnya Menghitam Karena Covid-19? Meninggal & Publik China Marah

Terbongkar Syahrini Jalani Hubungan Settingan dengan Mr. H, Diungkap Aisyahrani, Ini Faktanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kurir Sabu Tertunduk Lesu Mendengar Vonis Hukuman Mati".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved