Ibadah Haji 2020
Sangat Disesalkan, Menag Umumkan Pembatalan Haji Tanpa Ajak Rapat Komisi VIII DPR Terlebih Dahulu
Namun, Ace menyesalkan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa mengadakan rapat terlebih dahulu dengan Komisi VIII DPR RI.
Menurut Fachrul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," kata dia.
Dirinya menjelaskan pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan.
Jamaah haji jenis ini adalah menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi.
"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah baik reguler maupun khusus. Tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," ujar Fachrul.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi VIII DPR Sesalkan Keputusan Menag Umumkan Pembatalan Haji Tanpa Ajak Rapat Terlebih Dulu.