Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibadah Haji 2020

Sangat Disesalkan, Menag Umumkan Pembatalan Haji Tanpa Ajak Rapat Komisi VIII DPR Terlebih Dahulu

Namun, Ace menyesalkan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa mengadakan rapat terlebih dahulu dengan Komisi VIII DPR RI.

Editor: Isvara Savitri
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Menteri Agama Fachrul Razi 

Menurut Fachrul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," kata dia.

Dirinya menjelaskan pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan.

Jamaah haji jenis ini adalah menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi.

"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah baik reguler maupun khusus. Tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," ujar Fachrul.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi VIII DPR Sesalkan Keputusan Menag Umumkan Pembatalan Haji Tanpa Ajak Rapat Terlebih Dulu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved