Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran 2020

Tak Miliki SIKM, 14.500 Kendaraan Disuruh Putar Balik

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ungkapnya.

Editor: Isvara Savitri
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dalam lima hari terakhir, Polda Metro Jaya berhasil menindak 14.500 kendaraan yang mau masuk ke wilayah DKI Jakarta.  

Kendaraan-kendaraan tersebut ditindak karena mereka tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Sejak tanggal 27 hingga 31 Mei 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas telah memutar-balikan 14.500 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Senin (1/6/2020).

Yusri mengatakan kendaraan tersebut diminta untuk putar lagi ke titik awal keberangkatan.

Hal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ungkapnya.

Dari keseluruhan penindakan, Yusri mengatakan penindakan paling banyak terjadi di Kabupaten Tangerang, tol Cikupa arah Jakarta, dan tol KM 47 arah Jakarta.

Total ada 7.571 kendaraan yang ditindak saat melewati pos pemeriksaan SIKM.

"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah di wilayah tersebut dengan total 7.571 kendaraan/pengendara," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.

Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14.500 Kendaraan Tak Punya SIKM Ditindak Selama 5 Hari Terakhir, Semua Diminta Putar Balik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved