Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik 2020

Banyak yang Gagal Masuk Jakarta Barat, Kondisi Arus Mudik Terkini, Dijaga Ketat Polisi Lalu Lintas

Ia mengatakan setidaknya aparat polisi lalu lintas berhasil mencegat 200 kendaraan di tiga titik pos pemantauan di Jakarta Barat Minggu (31/5/2020).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terjadi peningkatan kendaraan yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru mengenai kondisi arus mudik lebaran 2020. 

Polisi lalu lintas menjaga ketat pintu masuk ke Jakarta Barat. 

Tercatat, ada 200 kendaraan gagal masuk ke Jakarta Barat, tepat di hari ketujuh pasca Hari Raya Idul Fitri 2020.

Para pemudik diputar balik petugas lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan secara rinci.

Ia mengatakan setidaknya aparat polisi lalu lintas berhasil mencegat 200 kendaraan di tiga titik pos pemantauan di Jakarta Barat Minggu (31/5/2020).

"Sebanyak 172 kendaraan diputarbalikkan di Pos Polisi Kalideres, empat kendaraan diputarbalikan di Pos Joglo Raya"

"dan sebanyak 24 kendaraan diputarbalikkan di Pos Karang Tengah," ujarnya Yusri dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

Mayoritas kendaraan itu gagal masuk lewat Jalan Daan Mogot.

Mereka dicegat saat melewati pos pemantauan di Kalideres.

Yusri menyebut ada 172 kendaraan diminta putar balik di Pos Pemantauan Kalideres.

Sedangkan empat kendaraan di Pos Joglo Raya dan sebanyak 24 kendaraan diputarbalikkan di Pos Karang Tengah.

Mayoritas kendaraan yang diminta putar balik juga masih didominasi sepeda motor.

Misalnya saja di Pos Pemantauan Kalideres ada 156 sepeda motor, 10 mobil dan tujuh kendaraan umum gagal masuk Jakarta Barat.

Kemudian, di Pos Joglo Raya satu sepeda motor, dua mobil dan satu kendaraan umum juga diputarbalikkan lantaran tak memiliki SIKM.

Diberitakan sebelumnya selama tiga hari razia ketupat pelarangan arus balik mudik, sebanyak 841 kendaraan gagal masuk ke wilayah Jakarta Barat.

Ratusan kendaraan itu diminta putar balik karena tidak mampu menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penjagaan di beberapa titik masuk DKI Jakarta dan kota-kota penyangga lainnya.

Hal itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Setidaknya ada 20 titik penjagaan yang tersebar di Jabodetabek.

Tiga di antarnya berada di Jakarta Barat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.

"Hasil razia selama tiga hari kami berhasil mencegat 841 kendaraan masuk ke wilayah Jakarta Barat," kata Yusri dalam keterangannya Minggu (31/5/2020).

Pencegahan kendaraan masuk wilayah Jakarta sudah dilakukan sejak Rabu (27/5/2020) atau h+3 Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hasilnya di hari itu aparat polisi dan tiga pilar lainnya berhasil mencegah 130 kendaraan masuk wilayah Jakarta Barat.

Esok harinya Kamis (28/5/2020) sebanyak 256 kendaraan diminta putar balik oleh aparat polisi.

Di hari Jumat (29/5/2020) masih ada 273 kendaraan tidak memiliki SIKM yang dilarang masuk ke wilayah Jakarta Barat.

Sedangkan Sabtu (30/5/2020) jumlahnya sedikit menurun yakni 182 kendaraan diminta putar balik.

Sehingga total ada 841 kendaraan yang dicegat masuk ke wilayah Jakarta Barat.

"Kalau seluruh Jabodetabek di 20 titik pos pemantauan ada 10.863 kendaraan yang dicegah masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya," jelas Yusri.

Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik, Ditjen Hubla Persiapkan Penerapan New Normal

Kementerian Perhubungan telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

Adapun keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020.

tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebelumnya, Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo melakukan peninjauan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Panjang, Sabtu (30/5/200).

Guna memantau dan memastikan implementasi KM. 116/2020 di lapangan sekaligus melakukan pengawasan pengendalian transportasi di kedua pelabuhan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Agus langsung meninjau ke lapangan dan memantau situasi implementasi KM 116 Tahun 2020 dan protokol kesehatan Covid-19 di Kantor KSOP Banten dan dilanjutkan ke Terminal/Dermaga Bandar Bakau Jaya yang melayani Kapal Ro-ro tujuan Merak-Bakaehuni Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Agus berpesan agar seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk tetap mengutamakan pentingnya pelayanan keselamatan pelayaran.

Khususnya di tengah-tengah pandemi wabah corona (Covid-19) dan memastikan kelancaran pasokan logistik lewat jalur laut tetap terjamin.

"Terbitnya Keputusan Menhub tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Agus di sela-sela kunjungannya ke Pelabuhan Merak dan Banten, Sabtu (30/5/2020).

Kedepan, era new normal pada transportasi laut akan diberlakukan, dimana masyarakat akan mulai kembali beraktivitas secara normal.

Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait dengan kondisi ini, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas I Panjang untuk terus bersinergi.

Dengan semua pihak terkait seperti Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19 untuk mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal nanti.

Untuk itu, jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya yang di lapangan dapat bersinergi dengan semua stakeholder.

Terkait seperti Pemerintah Daerah dan para Operator untuk segera mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin untuk mengantisipasi diberlakukannya era new normal ini.

Para petugas di lapangan maupun operator kapal dapat melaksanakan pengawasan dan pengaturan sebaik mungkin terhadap mekanisme pemesanan tiket maksimal 50 % dari kapasitas kapal.

Serta tetap melaksanakan sesuai protokol kesehatan covid-19, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon penumpang.

Lalu, penerapan physical distancing dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer bagi para penumpang.

Selain itu Agus juga berkesempatan mengunjungi Stasiun Vessel Traffic Service (VTS) Merak.

Dirjen Agus menyampaikan bahwa VTS Merak saat ini sudah memenuhi ketentuan internasional dan siap melayani pemberlakukan Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok pada tanggal 1 Juli 2020 nanti.

“Yang penting dalam menghadapi pemberlakukan TSS Selat Sunda nanti, segenap unsur VTS Banten harus memberikan pelayanan yang terbaik dengan proaktif, kreatif dan terus berinovasi dalam upaya menciptakan keselamatan pelayaran di Selat tersebut,” tutup Agus.

Perpanjang Aturan Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni

Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Di mana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020"

"Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020.

Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di mana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Serta Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ungkap Adita.

50 Kendaraan Pribadi Terjaring Razia di Depok

Puluhan kendaraan pribadi maupun mobil travel yang berencana kembali ke Kota Depok setelah mudik, terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok, Jumat (29/5/2020).

Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, sebanyak 50 kendaraan pribadi di daerah perbatasan berhasil diperintahkan untuk memutar balik.

“Ada juga satu unit mobil angkutan mudik travel mengangkut pemudik sebanyak 17 orang asal Kuningan, Jawa Barat menuju Depok kita amankan juga,” ujarnya kepada wartawan seusai apel Satlantas Polrestro Depok di lapangan Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (29/5/2020).

Untuk mobil travel, kata jebolan Akpol 2003 ini, pihaknya mengamankan juga minibus jenis Isuzu Elf bernomor polisi E 7502 VC, beserta 10 penumpangnya ke Polres Metro Depok.

“Setelah para penumpang termasuk sopir travel kita data sesuai identitas KTP, langsung kita suruh pulang ke rumah masing-masing. Sementara itu untuk mobil kita sita sebagai barang bukti melanggar Pasal 308 Jo 173 UU No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran trayek,” katanya.

Sementara puluhan kendaraan pribadi yang terjaring, dikatakan Erwin telah melanggar Peraturan Wali Kota Depok Tahun 2020, Pasal 5 Ayat 2 tentang persyaratan masuk ke Kota Depok.

Dengan landasan aturan tersebut, Erwin mengatakan pihaknya memerintahkan kendaraan tersebut untuk memutar balik kendaraannya.

“Peningkatan penjagaan PSBB Covid -19 ini kita optimalkan melalui patroli biru dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB,” ucapnya.

“Pada waktu itulah yang rentan para pemudik atau pengendara bisa lolos pantauan anggota karena di pos check point PSBB ada keterbatasan waktu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB,” tutur Erwin lagi.

Dalam Patroli Biru tersebut melibatkan 34 personel yang terdiri dari anggota Lantas, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Puluhan petugas tersebut terbagi di empat wilayah perbatasan yang akan masuk ke Kota Depok dan Jakarta.

“Untuk lebih memaksimalkan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta dan Depok, selain melalui Pos Check Point PSBB yang tersebar di 20 titik Kota Depok, kita juga buat Patroli Biru dengan cara bertindak Hunting Sistem,” papar Erwin. (M24/VIN/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Arus Mudik Lebaran 2020 Masih Tinggi, 200 Kendaraan Gagal Masuk ke Jakarta Barat,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/01/arus-mudik-lebaran-2020-masih-tinggi-200-kendaraan-gagal-masuk-ke-jakarta-barat?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved