Breaking News
Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Kanwil Kemenag Sulut Tindak Lanjuti Surat Edaran Menteri Agama

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil Kemenag Sulut) menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Dr H Abd Rasyid MAg beberapa waktu lalu dalam kegiatan Rukyatul Hilal di MTC. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil Kemenag Sulut) menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020, Minggu (31/5/2020).

Yakni tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid-19 di masa pandemi.

Dalam keterangan tertulis (30/5), Kakanwil Kemenag Provinsi Sulut Dr H Abd Rasyid MAg melalui konferensi dengan Kasubbag Ummas Drs Hartono Bawenti MH, menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Corona/Covid 19, dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19.

"Umat Beragama sudah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masing-masing namun tetap harus mengikuti semua ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020," jelasnya.

Masyarakat Soroti Pegadang Pasar 54 Amurang yang Jualan di Badan Jalan

Ia pun menambahkan, para Kepala Bidang dan Pembimas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara diminta untuk mensosilisasikan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 ini," ujarnya.

Lanjutnya, yakni mensosialisasikan pelaksanaan tersebut, di wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Pengurus FKUB, Pimpinan/Majelis Agama, Gugus Tugas penanganan Covid 19 dan instansi terkait secara berjenjang.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama menerbitkan panduan mengenai kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi virus corona.

Yakni salah satu aturannya dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Nomor 2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19. (Ang)

Pemkab Minahasa Kembali Makamkan Pasien PDP Covid-19 Asal Manado

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved