Update Virus Corona Minsel
Masyarakat Soroti Pegadang Pasar 54 Amurang yang Jualan di Badan Jalan
Pengelola Pasar 54 Amurang membolehkan pedagang untuk berjualan di badan jalan hanya selama pandemi covid-19 ini
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Pengelola Pasar 54 Amurang membolehkan pedagang untuk berjualan di badan jalan hanya selama pandemi covid-19 ini.
Namin kebijakan ini disorot tajam oleh masyarakat Kecamatan Amurang tertutama yang tinggal di kompleks pertokoan Pasar 54 Amurang.
Seorang pemilik toko yang meminta namanya disimpan menuturkan penataan pasar menjadi lebih amburadul dan terkesan jadi kumuh. Pemilik toko ini juga mengaku sulit mengakses lokasi usahanya.
"Karena saya pakai kendaraan roda empat. Sedangkan badan jalan sudah dipakai berjualan," kata dia Minggu (31/5/2020).
Sementara itu Aco Ismail warga Amurang mengatakan kebikakan pengelola pasar sudah melanggar UU 38/2004 tentang Jalan dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Aturan dibuat untuk dilanggar? Kan sangat aneh," sesal dia. Dia meminta supaya kebijakan ini dievaluasi kembali agar jalan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
• Pemkab Minahasa Kembali Makamkan Pasien PDP Covid-19 Asal Manado
• Tiga Pasien Covid-19 di Minahasa Dinyatakan Sembuh
• Lacak Suami Lewat Aplikasi, Istri Temukan Suami di Mobil dengan Wanita Lain