Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Minsel

Masyarakat Soroti Pegadang Pasar 54 Amurang yang Jualan di Badan Jalan

Pengelola Pasar 54 Amurang membolehkan pedagang untuk berjualan di badan jalan hanya selama pandemi covid-19 ini

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
istimewa
Pedagang pasar 54 Amurang Jualan di Trotoar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Pengelola Pasar 54 Amurang membolehkan pedagang untuk berjualan di badan jalan hanya selama pandemi covid-19 ini.

Namin kebijakan ini disorot tajam oleh masyarakat Kecamatan Amurang tertutama yang tinggal di kompleks pertokoan Pasar 54 Amurang.

Seorang pemilik toko yang meminta namanya disimpan menuturkan penataan pasar menjadi lebih amburadul dan terkesan jadi kumuh. Pemilik toko ini juga mengaku sulit mengakses lokasi usahanya.

"Karena saya pakai kendaraan roda empat. Sedangkan badan jalan sudah dipakai berjualan," kata dia Minggu (31/5/2020).

Sementara itu Aco Ismail warga Amurang mengatakan kebikakan pengelola pasar sudah melanggar UU 38/2004 tentang Jalan dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Aturan dibuat untuk dilanggar? Kan sangat aneh," sesal dia. Dia meminta supaya kebijakan ini dievaluasi kembali agar jalan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Pemkab Minahasa Kembali Makamkan Pasien PDP Covid-19 Asal Manado

Tiga Pasien Covid-19 di Minahasa Dinyatakan Sembuh

Lacak Suami Lewat Aplikasi, Istri Temukan Suami di Mobil dengan Wanita Lain

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved