Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Lahir Pancasila

Ini Tanggapan Pemerhati Tentang Hari Pancasila dan Maknanya

Ketua Lembaga Kajian Pancasila dan Kenegaraan Ikatan Alumni Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof Ishak Pulukadang

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Prof Iskah Pulukadang memberikan sebuah buku 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Lembaga Kajian Pancasila dan Kenegaraan Ikatan Alumni Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof Ishak Pulukadang, memberikan tanggapan terkait Hari Pancasila dan apa itu maknanya.

"Saya mendukung Keppres Nomor 24 tentang tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila untuk tiap tahun diperingati," kata dia kepada Tribun Manado, Minggu (31/5/2020).

ia menambahkan, kepres ini merupakan bentuk penghargaan Jokowi sebagai Presiden RI sebagai petugas partai.

"Tapi dalam Keppres tersebut tidak secara eksplisit tercantum tentang Pancasila yang mana sebab ada 8 susunan dan rumusan Pancasila dan ada tiga susunan dan rumusan Pancasila yang diperjuangkan parpol dan bersaing dijadikan dasar negara," lanjutnya.

RINCIAN LENGKAP 17 Kasus Covid-19 di Sulut Akhir Mei, 6 dari Kluster Pinasungkulan

Ia pun penjelasan, yaitu satu, Pancasila gagasan Ir Soekarno yg dipidatokannya tanggal 1 juni 1945

Tambah dia, kedua, Pancasila Piagam Jakarta dan ketiga, Pancasila Pembukaan UUD 1945.

"Dari ketiganya dua yang pernah dijadikan dasar negara yaitu Pancasila gagasan Ir Soekarno yaitu susunan dan rumusannya 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial dan 5. Ketuhanan yang berkebudayaan yang sebagai presiden diberlakukannya dari tahun 1947 - 1966 bahkan pernah dijadikannya sebagai bahan pokok indoktrinasi di era demokrasi terpimpin yang mengakomodir tiga kekuatan yaitu nasionalis, agama dan komunis disingkat Nasakom tahun 1961-1966," bebernya.

Prof Ishak Pulukadang mengatakan, lalu digantikan dengan Pancasila Pembukaan UUD 1945 sejak tahun 1968 sampai dengan 2002.

Ini Cara Gadis Cantik Bernama Alvionita Agnes Lesar Mengisi Waktu saat Work From Home

Terang dia lagi, lalu sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang diberlakukan lagi Pancasila Pembukaan UUD 1945 melalui Perubahan keempat UUD 1945 ayat (a) yang mengacu pada dekrit Presiden yang dijiwai oleh Piagam Jakarta.

"Itu pertama tentang persoalan sejarah susunan dan rumusan Pancasila yg pernah berlaku. Lalu persoalan berikut tentang kapan hari lahirnya Pancasila dasar negara, ulangi Pancasila dasar negara," kata dia.

Menurut Prof Ishak, jawabannya adalah secara historis yuridis formal Pancasila Dasar negara yang sesuai pembukaan UUD 1945 disahkan dan dengan demikian lahir tanggal 18 Agustus 1945 yang diketuk palunya oleh Ir Sorkarno sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersama Mohammad Hatta sebagai wakil Ketua PPKI.

Ini Kunci Sukses Pemkab Sitaro Cegah Masuknya Covid-19

"Sedangkan nomenklatur dasar negara lahir tanggal 1 juni 1945 yang diusulkan oleh Ir Soekarno pada pidatonya tanggal 1 juni 1945 pada Sidang Paripurna BPUPKI atas saran temannya ahli bahasa yang menurut Sejarawan Restu Gunawan adalah Muhammad Yamin," ungkapnya.

Tuturnya, istilah Pancasila usul soekarno inilah yang dijadikan nomenklatur Pancasila dasar negara yang setiap apel kenegaraan dan pendidikan dibacakan.

"Kemudian tentang penamaan Pancasila gagasan Ir Soekarno itu dia mengusulkan ada tiga yaitu Pancasila yang sudah disebutkan lalu Trisila yaitu 1 sosio nasionalisme, 2 sosio demokrasi dan 3  Ketuhanan yang berkebudayaan. Lalu Ekasila yaitu Gotong Royong. Dalam pidatonya beliau berkata terserah tuan-tuan mana yang tuan-tuan pilih Trisila, Ekasila atau Pancasila," sebut dia.

Ia juga menyampaikan, tambahan, mestinya MPR RI yang berwewenang menyarankan penyempurnaan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tersebut.

"Karena MPR RI itu visinya sebagai pengawal ideologi negara (sumber Materi sosialisasi 4 pilar MPR) tapi pengalaman saya memberikan masukan kepada pimpinan MPR tahun 2018 untuk menyempurnakan Keppres tersebut tak terjadi karena MPR RI itu walaupun menurut UUD mempunyai kewenangan tertinggi (high authority) karena berwenang merubah dan menetapkan UUD 1945 tetapi faktanya fungsinya hanyalah sebagai lembaga seremonial dan lembaga sosialisasi," ungkap Prof Ishak.

Pungkas dia, inilah problematik kedudukan dan fungsi MPR RI. (Ang)

Tiga Pasien Covid-19 di Minahasa Dinyatakan Sembuh

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved