Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

New Normal

Protokol Penerapan New Normal, Diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020

Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian ada 12 poin. Simak selengkapnya. Ada dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020

surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan paparan di Rakor Pemerintahan Tahun 2020 Provinsi Jatim di Grand City, Jumat (31/1/2020). 

a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu.

b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus.

c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja.

d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.

e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko.

12) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus:

a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan.

b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan.

c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin.

d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Pedoman "New Normal", Atur Protokol di Mal hingga Salon",

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/20050191/mendagri-terbitkan-pedoman-new-normal-atur-protokol-di-mal-hingga-salon?page=all#page4

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved