Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

New Normal

Manag Fachrul Razi Terbitkan Panduan dan Syarat Pembukaan Tempat Ibadah saat New Normal Diterapkan

Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.

Editor: Frandi Piring
tribunnews.com
Masjid Istiqlal di DKI Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi virus corona.

Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.

"Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi virus corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Umat Islam melaksanakan Salat Zuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). Masjid Istiqlal tidak menggelar Salat Jumat sesuai kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Pusat dan daerah untuk mengurangi penyebaran COVID-19, namun menggelar Salat Zuhur berjamaah. Tribunnews/Jeprima
Umat Islam melaksanakan Salat Zuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). Masjid Istiqlal tidak menggelar Salat Jumat sesuai kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Pusat dan daerah untuk mengurangi penyebaran COVID-19, namun menggelar Salat Zuhur berjamaah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," ucap Fachrul.

Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran virus corona.

Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi memberikan ceramah di Masjid Istiqlal, Jumat (01/11/19)
Menteri Agama Fachrul Razi memberikan ceramah di Masjid Istiqlal, Jumat (01/11/19) (Istimewa/ via Warta Kota)

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Fachrul mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait.

Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," pungkas Fachrul.

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar: Mari Menjadi Khalifah di Muka Bumi Ini

 • Arab Saudi Kembali Buka Masjid-masjid, Terapkan Aturan untuk Salat Berjemaah, Begini Protokolnya

Salat Jumat Berjamaah Kembali Digelar di Masjid Al-Barkah Bekasi, Daya Tampung Dibatasi 500 Jamaah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Terbitkan Panduan Pembukaan Tempat Ibadah saat New Normal, Ini Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/30/menteri-agama-terbitkan-panduan-pembukaan-tempat-ibadah-saat-new-normal-ini-syaratnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved