Pembunuhan
Polisi Tewas Terbakar, 5 Mahasiswa Ini Terbukti Sebagai Pelaku, Divonis 9 Hingga 12 Tahun Penjara
Pelaksanaan sidang kasus polisi terbakar di Cianjur itu dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan pengadilan perkara pidana 170 ayat 3
TRIBUNMANADO.CO.ID, CIANJUR -- Terbukti membakar seorang polisi yang sedang bertugas dalam sebuah aksi demonstrasi di Cianjur.
Lima mahasiswa ini harus divonis hukuman cukup berat setelah di pengadilan.
Menurut informasi yang ada, 5 mahasiswa tersebut dihukum antara 9 hingga 12 tahun penjara.
Yaitu sesuai dengan peranan masing-masing di Pengadilan Negeri Cianjur, pada Kamis (28/5/2020) mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Majelis hakim mem- vonis lima terdakwa kasus terbakarnya Ipda Erwin Yudha Wildani anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur hingga tewas atau kasus polisi terbakar di Cianjur, dengan hukuman 9-12 tahun penjara.
Pelaksanaan sidang kasus polisi terbakar di Cianjur itu dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan pengadilan perkara pidana 170 ayat 3 dan 214 KUHP di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur Jalan Dr Muwardi.
Sidang Putusan di PN Cianjur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Glorius Anggun Diri,
KPU Slamet Santoso, Hakim Anggota Pati Arimbi dan Diki Wahyudi dengan panitera Anwar Sadad.
Paur Subag Humas Polres Cianjur mengatakan, sidang dilaksanakan secara birtual dengan menggunakan sarana video conference di tiga tempat yaitu kantor Pengadilan Negeri Cianjur (Majelis Hakim dengan Kuasa Hukum Para Terdakwa, Kejaksaan Negeri Cianjur (JPU), Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur (Para Terdakwa)
"Pelaksanaan sidang tidak menghadirkan para terdakwa ke dalam majelis sidang dan diwakilkan kepada kuasa hukum para terdakwa di antaranya Sahrian Us Zainudin, Hasan, dan O Junaedi, SH," kata Ade.
Dalam pelaksanaan sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh jaksa Penuntu Umum dengan tuntutan 13-15 tahun penjara.
Dalam pembacaan amar putusan pada sidang pengadilan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa divonis/dijatuhi hukuman antara lain RS 12 tahun penjara, MF 9 tahun penjara, AB 9 tahun penjara, HR 9 tahun penjara, dan RS 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya pada saat massa aksi melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada hari Kamis tgl 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu terjadi tindakan anarkis melawan petugas kepolisian, salah satu massa aksi melakukan pembakaran ban bekas mobil dan dilerai oleh anggota kepolisian, akan tetapi massa semakin brutal yang mengakibatkan 3 anggota Kepolisian yanh sedang bertugas terkena siraman bensin dan luka bakar.
Karena ada salah satu massa aksi yang menyiramkan bensin ke arah api sekitar ban yang sudah terbakar, sehingga api menyambar anggota Kepolisian yang sedang mencoba memadamkan api tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi_20180922_152641.jpg)