Update Virus Corona Kotamobagu
Baru Setengah Pedagang Pasar Serasi dan 23 Maret Rapid Test, Aray: Tak Rapid Test Tak Boleh Jualan
Selama dua hari berturut Dinas Kesehatan Kotamobagu turun ke pasar 23 Maret dan Serasi untuk melakukan rapid test khusus pedagang.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Seluruh pedagang di Pasar 23 Maret dan Serasi diwajibkan untuk melakukan rapid test covid 19.
Selama dua hari berturut Dinas Kesehatan Kotamobagu turun ke pasar 23 Maret dan Serasi untuk melakukan rapid test khusus pedagang.
Namun belum semua pedagang yang ikut rapid test.
Di pasar 23 Maret ada 84 pedagang yang ikut rapid test, di pasar Serasi ada 230 pedagang yang ikut.
Sementara menurut Herman Aray Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, di kedua pasar tersebut ada sekitar 600 pedagang yang berjualan. Artinya hampir setengah pedagang belum rapid test.
"Semua pedagang wajib untuk ikut rapid test," jelas Aray, Jumat (29/5/2020).
Ia menjelaskan, pedagang yang belum melakukan rapid test bisa ikut di RSUD Kotamobagu.
"Rapid test ini kan dimaksudkan untuk kesehatan pedagang, apakah mereka reaktif atau tidak," jelasnya.
Jika reaktif, maka pedagang akan melakukan isolasi mandiri atau di rumah sakit."Otomatis belum bisa berdagang selama 14 hari," katanya.
Nantinya, semua pedagang yang ikut rapid test akan diberikan surat keterangan sehat dari Dinkes.
"Pedagang yang belum ada surat hasil rapid test atau belum ikut rapid test, tidak boleh berjualan, nanti akan kami periksa,"jelasnya.
Sebenarnya menurut Aray, kesempatan baik mengikuti rapid test saat tim kesehatan datang di pasar.
"Supaya setelah itu mereka bisa berdagang," jelasnya. (amg)
BERITA TERPOPULER :
• Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
• Seorang Wanita Tewas Tersambar Petir Didepan Suami dan Anaknya saat Menanam Tembakau di Sawah
• Artis Ini Dapat THR Lebaran Mobil Alphard dari Pacarnya, Ternyata Ini Sosok Kekasih Elina Joerg
TONTON JUGA :