Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Penyebar 'Video Mirip Syahrini' Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada laporan yang masuk ke pihaknya yang mewakili penyanyi Syahrini.

Instagram @princessyahrini
Syahrini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Video syur mirip Syahrini sempat beredar dan bikin publik Tanah Air heboh.

Tak diam saja, rupanya pihak Princess Syahrini melaporkan pemilik akun instagram @danunyinyir yang diduga pertama kali mengunggah video tersebut.

Ditangkap di Kediri, Jawa Timur, pelaku penyebar video syr  mirip Syahrini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dilansir dari Tribunjakarta.com, dua pelaku berinisial IDM dan MS ditangkap polisi terkait dugaan video syur mirip Syahrini.

IDM dan MS tersebut ditangkap di daerah Jawa Timur. Keduanya akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020).

Sebelumnya, Syahrini melaporkan salah satu pemilik akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi. Simak selengkapnya:

1. Ditangkap di Kediri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip penyanyi Syahrini.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.

2. Terancam 12 tahun penjara

IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini terancam 12 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved