Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

New Normal

New Normal di Tengah Corona, Rumah Ibadah Semua Agama Dibuka Bertahap, Menteri Agama Sebut 7 Menit

Tak hanya sektor ekonomi, rumah ibadah semua agama juga akan kembali dibuka secara bertahap menyusul pemberlakuan new normal

Editor: Indry Panigoro
(ANTARA/Sugiharto Purnama)
Ilustrasi beribadah di rumah ibadah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah  Pemerintah merebaknya virus Corona, pemerintah saat ini tengah bersiap menjalankan new normal.

Tak hanya sektor ekonomi, rumah ibadah semua agama juga akan kembali dibuka secara bertahap menyusul pemberlakuan new normal.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan konsep pembukaan kembali tempat peribadatan dengan mentaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.

“Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada 15 Mei 2020 lalu,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (27/5/2020).

Presiden Jokowi Dapat Julukan Duta Mall Indonesia dari Fadli Zon Soal New Normal di Tengah Corona

Fachrul menuturkan, pembukaan rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, pada tahap pertama, rumah ibadah, seperti masjid hanya difungsikan untuk salat saja.

"Tahap pertama kami sepakat untuk ibadah salat saja dan diusahakan sesingkat mungkin. Kalau sudah lebih baik bisa diizinkan camat ada kultum 7 menit," ujar Fachrul.

Ada sejumlah pertimbangan mengapa pemerintah kembali membuka rumah ibadah meski secara bertahap. Pertama, menjawab kerinduan umat untuk ibadah.

"Menjawab kerinduan kita semua, kerinduan umat pada rumah ibadah, sudah rindu sekali kita pada rumah ibadah," kata Fachrul.

Fachrul mengatakan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah rindu untuk beribadah di rumah ibadah. Karena itu, revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru perlu dilakukan.

"Memang semua kita, termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing. Dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini," ujarnya.

Alasan lainnya adalah agar masyarakat bisa meningkatkan ibadah secara spiritual dalam menghadapi pandemi. Pembukaan rumah ibadah juga disebut sebagai hadiah bagi daerah yang berhasil menangani Covid-19.

"Keempat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan covid-19 Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward. Kelima, memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," kata Fachrul.

Skenario Nadiem Tergantung Gugus Tugas: Aktifkan Proses Belajar Mengajar di Sekolah

Fachrul mengatakan Kementerian Agama masih menggodok kebijakan pembukaan rumah ibadah karena kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua agama. Rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah.

Hanya rumah ibadah yang aman dari Covid-19 yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka. “Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujarnya.

Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari Covid-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali. Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang diajukan oleh masing-masing kepala desa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved