Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Sulut Terus Bertambah, Total Sudah 35 Orang

Kasus kematian akibat Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, terus bertambah. Pada Kamis (28/5/2020) orang terkonfirmasi positif meninggal bertambah 1

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado/ Don Ray Papuling
Jubir Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus kematian akibat Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, terus bertambah. Pada Kamis (28/5/2020) orang terkonfirmasi positif meninggal bertambah satu orang.

Juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut dr Steaven Dandel, Kamis (28/5/2020) kemarin mengatakan dengan bertambahnya satu orang maka total orang yang meninggal akibat Covid-19 di Sulut mencapai 35 orang.

"Pasien kasus yang terkonfirmasi meninggal adalah pasien 257, yang bersangkutan adalah perempuan usia 63 tahun asal Tomohon, dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (27/5/2020) kemarin," ujarnya.

Dandel pun memastikan setiap jenazah terkonfirmasi positif maupun PDP yang dinyatakan meninggal dikuburkan sesuai protokol Covid sehingga aman untuk masyarakat.

"Sebab dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan, sehingga tak perlu dikhawatirkan," ujarnya

RINCIAN 16 Kasus Positif Covid-19 di Sulut, Manado Sumbang Terbanyak, Disusul Tomohon

Dandel mengatakan, risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran jenazah dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Di mana petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah," jelas dia

Kemudian, lanjutnya ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur, maka dipastikan virus akan ikut mati. Sebab saat orang meninggal, selnya mati sehingga virus di dalamnya juga tidak akan berkembang.

Elly Lasut: Jangan Dulu Bicara Pilkada, Fokus Selamatkan Warga dari Ancaman Covid-19

"Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu," terang Dandel

"Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, jenazah hendaknya diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," jelasnya

Dandel mengatakan, perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar.

Ia pun mengimbau petugas juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus orang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.

 "Sehingga stigma masyarakat memang harus diubah, agar tidak ada lagi pandangan negatif terkait pemakaman jenazah yang positif Covid-19 maupun yang bersatus PDP, guna mencegah terjadinya penolakan," tandasnya. (drp)

Puluhan Pedagang Pasar 23 Maret Ikut Rapid Test Covid-19

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved