Instruksi Kapolri Mengenai Pelaksanaan New Normal di Indonesia, Begini Hukuman Bagi Warga Tak Patuh
Telegram ini juga berisi instruksi untuk mengamankan dan menjalankan pelaksanaan new normal yang akan diterapkan pemerintah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR), skenario menjelang persiapan pendisiplinan protokol kesehatan atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Telegram ini juga berisi instruksi untuk mengamankan dan menjalankan pelaksanaan new normal yang akan diterapkan pemerintah.
Surat Telegram itu bernomor 249 tertanggal 28 Mei 2020.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan surat telegram itu untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.
"Skenario new normal tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, ekonomi," katanya.
Karenanya kata Ramadhan, Kapolri memerintahkan agar para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.
"Selain itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya," katanya.
Tujuannya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.
"Polri tetap mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal. Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas, dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," kata Ramadhan.
Dalam Telegram Rahasia itu, tambah Ramadhan, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
"Serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha," katanya
Sektor pariwisata di New Normal
Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan terburu-buru untuk mendongkrak sektor pariwisata meskipun nanti diterapkan kondisi New Normal.
Jokowi, dalam akun Twitternya, menyebut, perlu ada tahapan-tahapan untuk bisa membuat sektor pariwisata kembali normal di tengan pandemi Virus Corona yang masih berlangsung.
"Kapan kita bisa membuka sektor pariwisata? Tidak usah tergesa-gesa. Ada tahapan-tahapannya yang perlu dikontrol dengan baik," tulis Presiden Jokowi dalam akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Kamis (28/5/2020)
Presiden menegaskan, pihaknya akan terlebih daulu akan memantau situasi di lapangan.
Hal tersebut agar para wisatawan nantinya dapat menikmati liburan dengan aman dan tenang.
"Kita akan memantau situasi lapangan dengan ketat sebelumnya, sehingga wisatawan bisa berwisata dengan aman, dan masyarakat bisa tetap produktif," imbuhnya.
Berisiko tinggi
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Jokowi mengakui, membuka kembali sektor pariwisata di tengah pandemi virus corona Covid-19 yang masih berlangsung berisiko tinggi.
"Ini risikonya besar. Begitu ada imported case, kemudian ada dampak kesehatan, maka citra pariwisata yang buruk akan bisa melekat dan akan menyulitkan kita untuk memperbaikinya lagi," kata Presiden dalam rapat kabinet terbatas lewat video conference, Kamis (28/5/2020).

Oleh karena itu, walupun pariwisata akan dibuka dalam fase new normal nanti, namun Jokowi meminta ada protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Perlunya sosialisasi yang masif, diikuti uji coba, diikuti simulasi-simulasi dan juga perlunya dimulai sekarang ini pengawasan agar betul-betul standar protokol kesehatan itu dijalankan di lapangan," kata dia.
Jokowi pun meminta jajarannya untuk melihat dari negara-negara lain yang juga sudah membuka pariwisata dalam kondisi new normal.
Ia menegaskan pariwisata harus produktif, namun tetap aman dari Covid-19.
"Karena isu utamanya adalah keselamatan dan kesehatan, maka protokol tatanan normal baru di sektor pariwisata betul-betul harus menjawab isu utama tadi, mulai dari protokol kesehatan yang ketat di sisi transportasinya, di sisi hotelnya, di sisi restorannya, dan juga area-area wisata yang kita miliki," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kapolri Terbitkan Telegram Skenario New Normal di Masa Pandemi Covid-19