Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Instruksi Kapolri Mengenai Pelaksanaan New Normal di Indonesia, Begini Hukuman Bagi Warga Tak Patuh

Telegram ini juga berisi instruksi untuk mengamankan dan menjalankan pelaksanaan new normal yang akan diterapkan pemerintah

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR), skenario menjelang persiapan pendisiplinan protokol kesehatan atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Telegram ini juga berisi instruksi untuk mengamankan dan menjalankan pelaksanaan new normal yang akan diterapkan pemerintah.

Surat Telegram itu bernomor 249 tertanggal 28 Mei 2020.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan surat telegram itu untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.

"Skenario new normal tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, ekonomi," katanya.

Karenanya kata Ramadhan, Kapolri memerintahkan agar para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.

"Selain itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya," katanya.

Tujuannya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.

"Polri tetap mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal. Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas, dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," kata Ramadhan.

Dalam Telegram Rahasia itu, tambah Ramadhan, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

"Serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha," katanya

Sektor pariwisata di New Normal

Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan terburu-buru untuk mendongkrak sektor pariwisata meskipun nanti diterapkan kondisi New Normal.

Jokowi, dalam akun Twitternya, menyebut, perlu ada tahapan-tahapan untuk bisa membuat sektor pariwisata kembali normal di tengan pandemi Virus Corona yang masih berlangsung.

"Kapan kita bisa membuka sektor pariwisata? Tidak usah tergesa-gesa. Ada tahapan-tahapannya yang perlu dikontrol dengan baik," tulis Presiden Jokowi dalam akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Kamis (28/5/2020)

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved