Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

China Sahkan Undang-Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong

Undang-Undang tersebut salah satunya mengatur segala bentuk pelemahan atau meremehkan otoritas Beijing di wilayah itu

Editor: Chintya Rantung
SCMP/Dickson Lee
Polisi Hong Kong akan mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan dua orang yang lolos dari karantina 14 hari mereka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah China akhirnya mengesahkan Undang-Undang Keamanan baru untuk Hong Kong.

Melansir Kompas.com, di dalam Undang-Undang tersebut salah satunya mengatur segala bentuk pelemahan atau meremehkan otoritas Beijing di wilayah itu, maka akan dianggap sebagai suatu kriminalitas.

Dilansir BBC, RUU yang kini beralih ke kepemimpinan senior China menimbulkan keprihatinan mendalam di antara mereka yang mengatakan hal itu bisa mengakhiri status unik Hong Kong.

Hal itu juga memperlihatkan China menerapkan badan keamanannya sendiri di Hong Kong untuk pertama kalinya.
Langkah itu telah memicu gelombang baru protes anti-China.

Bentrokan kembali terjadi pada Rabu kemarin, ketika parlemen Hong Kong mendebat tentang perbedaan Undang-Undang yang akan memidanakan siapa saja yang tak menghormati lagu kebangsaan China.

Ratusan orang ditangkap dari bentrokan itu.

Tim keamanan masih mengontrol ketat pada Kamis (28/5/2020) saat perdebatan di Dewan Legislatif berlanjut.

Pada Rabu (27/5/2020), Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan bahwa Hong Kong tidak lagi bisa memiliki "tingkat otonomi yang tinggi" dari daratan utama China.

Itu berarti bahwa Hong Kong tidak pantas diperlakukan berbeda dari China di bawah hukum AS.

Deklarasi ini dapat memiliki implikasi besar bagi status pusat perdagangan Hong Kong dan kemungkinan akan membuat Beijing murka.

Kongres Rakyat Nasional (NPC) melakukan pertemuan dengan Beijing pada pekan ini setelah dua bulan tertunda karena virus corona.

RUU ini sekarang disahkan oleh Komite Tetap Partai Komunis dan dapat menjadi Undang Undang pada Agustus 2020.

Detil lengkap dari RUU tersebut belum diketahui, tetapi akan mengkriminalkan beberapa tindakan seperti:

Pemisahan diri - memisahkan diri dari negara itu. Subversi - melemahkan atau meremehkan kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat (China).

Terorisme - menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved