Pilkada 2020
Wabah Covid-19 hingga New Normal, Integritas Penyelenggara Adhoc di Pilkada 2020 Diuji
Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 dengan tetap kedepankan protokol kesehatan sepertinya bakal terwujud
Penulis: Giolano Setiay | Editor: David_Kusuma
Lagi dikatakannya, dalam konteks pelaksanaan pemilihan, pasal 2 UU pemilihan Nomor 1 tahun 2015 menyebut asas pemilihan adalah jujur dan adil.
"Artinya siapapun penyelenggara pemilu, dari tingkat KPPS hingga KPU RI, maupun pengawas Pemilu, harus bersikap jujur dan adil dalam menyelenggarakan semua tahapan pemilihan. Khusus anggota PPK dan PPS, bahkan disebutkan syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," tandas Komisioner KPU Mitra.
Ia menaruh harap, agar kualitas demokrasi dan pemilihan serentak 2020 akan sangat tergantung salah satunya dari bagaimana penyelenggara Pemilu melaksanakan pemilihan.
"Kepada seluruh anggota PPK, PPS dan seluruh penyelenggara pemilihan 2020, helat demokrasi 2020 ini adalah momentum strategis untuk menunjukkan dedikasi terbaik kepada rakyat, bahwa pemilihan yang berintegritas adalah sesuatu yang wajib untuk diwujudkan," tegasnya.
Tamod menambahkan, agar pemilihan tahun ini, bisa diwujudkan dengan pemilihan yang berintegritas. "Mari kita bersungguh-sungguh memastikan bahwa kita adalah bagian tak terpisah dari kisah mewujudkan integritas Pemilihan serentak 2020 yang jujur dan adil," kunci Otnie Tamod. (Ano)
• Video Kematian George Floyd Picu Kemarahan Warga Amerika, 4 Polisi Dipecat, FBI Turun Selidiki