Berita Bolsel
Lindungi Habitat Penyu, Warga Tabilaa Kembalikan Penyu Yang Terdampar ke Laut
Warga Desa tabilaa melepaskan satu Ekor penyu di Pesisir pantai tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu, (27/5/2020)
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Warga Desa tabilaa melepaskan satu Ekor penyu di Pesisir pantai tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu, (27/5/2020).
Penyu hijau ini di dapatkan di pesisir pantai Tabilaa oleh seorang warga bernama Ardi ismail.
Menurut Ardi, penyu merupakan hewan yang dilindungi undang-undang dan hampir punah.
"Setelah menemukan penyu ini, saya hanya ambil gambar bersama anak saya. Lalu penyu tersebut saya lepas kembali," ujarnya ketika dihubungi Tribun Manado.
• Tarik Ulur Pelaksanaan Pilkada Sulut, Kajian Terus Berlangsung, Ini Kata Ketua KPU dan Bawaslu
Sementara itu, Rifai Amiri warga lainnya mengaku sangat senang dengan adanya pelepasan penyu tersebut.
"Ini menandakan bahwa warga Bolsel masih sangat menjaga kelestarian habitat penyu," tegasnya.
Ia berharap langkah ini bisa menjadi penyemangat bagi warga lainnya.
"Semoga makin banyak warga Bolsel yang sadar akan hal ini dan terus melestarikan habitat penyu," tegasnya.
Sekedar diketahui, di dunia ini ada 7 jenis penyu, dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia.
• Donald Trump Tak Pakai Masker Saat di Tempat Umum Disebut Joe Biden Sebagai Tindakan Bodoh
Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta).
Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 - 900 kilogram.
Sedangkan penyu terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
• Menko Airlangga: New Normal Dihentikan jika Ada Gelombang Kedua Covid-19
Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. (Nie)
• Rumah Ibadah Akan Dibuka Secara Bertahap Saat Masuk Era New Normal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/habitat-penyu.jpg)