Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

‎Dipolisikan Luhut Pandjaitan, Hersubeno Arief Tak Penuhi Panggilan Penyidik Atas Kasus Said Didu

Ahmad Ramadhan menjawab Hersubeno Arief tidak hadir karena situasi saat ini masih pandemi virus corona atau Covid-19.

Editor: Frandi Piring
(Kolase Foto: Youtube MSD/KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)
Said Didu - Luhut Pandjaitan - Hersubeno Arief 

TRIBUNMANADO.CO.ID - ‎Politikus Hersubeno Arief tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (19/5/2020) lalu sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Said Didu.

"Bahwa HA (Hersubeno Arief) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai saksi pada Selasa 19 Mei 2020," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Rabu (27/5/2020).

Karena tidak hadir, maka penyidik bakal melayangkan panggilan berikutnya ke yang bersangkutan.

Said Didu dan Hersubeno Arief
Said Didu dan Hersubeno Arief (Youtube MSD)

Lantas apa alasan Hersubeno Arief tidak hadir? 

Ahmad Ramadhan menjawab Hersubeno Arief tidak hadir karena situasi saat ini masih pandemi virus corona atau Covid-19.

"Melalui kuasa hukumnya, HA beralasan tidak hadir dikarenakan situasi pandemi," tambah Ahmad Ramadhan.

Untuk diketahui alasan Hersubeno Arief tidak memenuhi panggilan karena masih situasi pandemi tidak jauh berbeda dengan alasan Said Didu.

Mantan Sekretaris BUMN itu juga tidak hadir di panggilan pertama Senin (4/5/2020) karena alasan menghormati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona.

Ketika penjadwalan ulang pada Senin (11/5/‎2020), Said Didu juga tidak hadir masih dengan alasan mematuhi PSBB.

Kubu Said Didu meminta pemeriksaan dilakukan di rumah Said Didu.

Rocky Gerung, Said Didu dan Hersubeno Arief
Rocky Gerung, Said Didu dan Hersubeno Arief ((Tangkap Layar YouTube Rocky Gerung Official))

Permohonan itu tidak dikabulkan penyidik. Jumat (15/5/2020) Said Didu diperiksa di Bareskrim Polri setelah ada kesepakatan dengan penyidik bahwa pemeriksaan pasti mengedepankan protokol kesehatan.

Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.

Pernyataan itu dilontarkan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.

Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved