Update Virus Corona Minsel
Bupati Minsel Sambut Baik Rencana Kenaikan Anggaran BLT Dandes
Rencana Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang akan menaikan jumlah bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes) disambut baik oleh Bupati Minsel
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Rencana Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang akan menaikan jumlah bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes) disambut baik oleh Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu.
Bupati Minsel dua periode ini, Selasa (26/5/2020) mengatakan sejak awal sudah meminta pemerintah pusat mengevaluasi BLT dandes.
"Kami menemukan informasi dari hukum tua bahwa ada desa yang tidak mencukupi BLT DD-nya apabila mengacu ke Permendes Nomor 06 tahun 2020," kata dia.
• BLT Dandes Akan Dinaikan Pemerintah Pusat, Ini Tanggapan Kadis PMD Minsel
Kalau boleh menurutnya jangan sebatas 25, 30 atau 35 persen dari dana desa untuk BLT Dandes. Ini karena covid-19 tidak hanya berdampak pada sebagian tapi hampir merata kepada seluruh masyarakat.
Sebagaimana diketahui Bupati Minsel dua periode ini terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran kepada masyarakatnya, termasuk memantau penyaluran BLT Dandes ke desa-desa.
Sementara itu Musa Budiman Hukum Tua Desa Arakan Kecamatan Tatapaan, beberapa waktu lalu mengatakan berdasarkan data dari relawan banyak masyarakat yang tidak bisa tercover dari kegiatan jaring pengaman sosial, termasuk BLT Dandes.
"Jadi kami memohon ibu bupati untuk dapat membantu memperjuangkan masyarakat kami," harapnya kepada bupati
• OD-SK Salurkan Bantuan Covid 19 untuk Warga Pulau, Sentuh Warga 15 Desa di Minut
Kementerian Keuangan RI akan menaikan jumlah bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes).
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sebelumnya setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima Rp 1,8 juta akan dinaikan menjadi Rp 2,7 juta. Dengan begitu jangka waktu penerimaan BLT dandes dari tiga bulan diperpanjang menjadi enam bulan.
Tiga bulan pertama setiap KPM akan menerima BLT dandes sebasar Rp 600.000. Tiga bulan selanjutnya KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000.
Menteri Keuangan RI juga memberikan keleluasan kepada pemdes untuk menganggarkan BLT dandes dalam APBDes dan menghapus batasan pagu dana desa.
• Jepang Jadikan Avigan Sebagai Obat untuk Pasien Covid-19, Seperti Apa Khasiatnya?