Update Virus Corona Minsel
BLT Dandes Akan Dinaikan Pemerintah Pusat, Ini Tanggapan Kadis PMD Minsel
Kabar gembira bagi masyarakat yang tinggal di 167 desa se-Kabupaten Minsel. Kementerian Keuangan RI akan menaikan jumlah bantuan langsung tunai
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Kabar gembira bagi masyarakat yang tinggal di 167 desa se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Kementerian Keuangan RI akan menaikan jumlah bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes).
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sebelumnya setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima Rp 1,8 juta akan dinaikan menjadi Rp 2,7 juta. Dengan begitu jangka waktu penerimaan BLT dandes dari tiga bulan diperpanjang menjadi enam bulan.
Tiga bulan pertama setiap KPM akan menerima BLT dandes sebasar Rp 600.000. Tiga bulan selanjutnya KPM akan menerima bantuab sebesar Rp 300.000.
• Langkah Tegas Pemkot Lakukan Pembatasan Keluar Masuk Manado karena Pasien Covid-19 Terus Naik
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Hendrie Lumapouw. Dihubungi Selasa (26/5/2020) dia mengatakan sudah mendengar informasi tersebut.
"Namun semuanya berpulang kepada petunjuk teknis pelaksanaan. Jika sudah ada maka tinggal ditindaklanjuti peraturan itu," kata dia.
Dia menilai aturan itu sangat baik. Masyarakat desa yang terdampak covid-19 akan sangat terbantu dengan kenaikan anggaran BLT dandes.
Ini akan mendorong daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga ekonomi daerah akan stabil. Namun dia berharap kepada KPM BLT dandes dapat memanfaatkan bantuan ini secara bijak dengan membeli bahan kebutuhan pokok.
• Wagub Boncengi Bocah Pulau Main Jet Ski di Sela Penyaluran Bantuan Sembako Covid-19